Pemerintah tegaskan moratorium pengiriman TKI ke Timteng masih berlaku
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Maruli A Hasoloan menegaskan tidak ada rencana untuk membuka moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Dia menjelaskan, pihaknya memang tengah mengupayakan perbaikan sistem perlindungan bagi para TKI yang bekerja di Timur Tengah. Namun hal tersebut bukan berarti moratorium yang dijalankan selama ini akan dicabut.
"Jadi bukan membuka moratorium tetapi mencarikan mekanisme yang kita sebut satu pintu, di mana pemerintah sana (negara di Timur Tengah) terlibat, di sini juga terlibat. Dulu mereka tidak mau terlibat. Moratoriumnya tidak dibuka, itu tetap, kita carikan kanal perlindungan yang lebih baik. Ini kan semakin banyak yang ilegal," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/7).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan kualitas tenaga kerja? Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas, dan memperkuat hubungan bilateral.
Dia mengungkapkan, dalam rangka perbaikan sistem ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam negeri seperti BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri dan lain-lain."Semua stakeholder musti terlibat, karena ini penting, dulu ada moratorium, sekarang mencari mekanisme. Untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran, sehingga kalau dia ke sana itu save," kata dia.
Selain itu, setelah moratorium diterapkan, pemerintah negara-negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi juga menjadi lebih perhatian terhadap masalah TKI yang bekerja di negaranya. Namun masih terus perlu adanya koordinasi agar tidak ada lagi nyawa TKI yang melayang di negara tersebut.
"Pemerintah sana (Arab Saudi) sekarang memberi perhatian, kontrak kerjanya juga mereka harus diketahui pemerintah (Arab Saudi), permintaan dari agen juga harus diketahui pemerintah. Jadi pemerintah sini terlibat, sana terlibat," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaKemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI Kemnaker RI dengan MOHRE PEA.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Baca Selengkapnya