Pemerintah tidak akan ubah aturan acuan harga jual beras

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan tidak akan mengubah kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Sebab, HET merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk bisa menjaga stabilitas harga beras.
"HET untuk beras medium dan premium tidak akan saya ubah. Coba bayangin kalau tidak diatur, liar itu (harga beras). Jadi HET itu patokan, naik tidak boleh, turun boleh," ungkapnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Menteri Enggar mengakui telah mendapatkan laporan terkait tutupnya beberapa penggilingan kecil akibat kebijakan HET. Namun, dia masih belum mengetahui secara persis jumlahnya.
"Penggilingan kecil ada yang tutup, ada yang jalan terus. Itu bukan wilayah Kemendag. Kami kan di hilir perdagangannya," tukasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras sejak 18 September 2017 lalu. HET beras medium dipatok Rp 9.450 per kilogram di wilayah Jawa, Sumatra Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi. Sementara itu, HET beras premium di wilayah yang sama sebesar Rp 12.800 per kg.
Untuk wilayah Sumatera lainnya dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per kg. Sedangkan untuk NTT, HET beras medium Rp 9.500 per kg dan premium Rp 13.300 per kg, serta untuk Maluku dan Papua HET beras medium Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya