Pemerintah Turunkan Bertahap Pajak Perusahaan Hingga 20 Persen di 2022

Merdeka.com - Pemerintah, sesuai Perpu 1 Tahun 2020, resmi menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif yang berlaku yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.
"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/4).
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah pertama, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Kedua, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.
Maka dari itu, pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.
"Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19."
Sri Mulyani akan Naikkan Restitusi Pajak Badan Usaha Jadi Rp5 Miliar
Kementerian Keuangan akan melonggarkan sektor perpajakan untuk meminimalisir dampak virus corona ke ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan menaikkan batas restitusi bagi wajib pajak badan hingga Rp5 miliar, dari sebelumnya hanya Rp1 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan restitusi bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meskipun pada akhirnya dampak dari restitusi yang dipercepat ini akan menekan pendapatan negara.
"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat stand still, penerimaan jadi lebih rendah dan cashflow sangat penting. Batasan dinaikkan. Sekarang Rp1 miliar nanti dinaikan ke Rp5 miliar," ujar Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya juga telah merampungkan sejumlah insentif bersama dengan kementerian terkait lainnya.
"Artinya di Kemenkeu sudah siap. Tinggal strategi ekonomi. Ini bukan masalah Menkeu, kita bersama Menko dan menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke presiden assessment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya