Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah ungkap hambatan bagi UMKM kembangkan diri

Pemerintah ungkap hambatan bagi UMKM kembangkan diri UMKM. doc/merdeka.com

Merdeka.com - Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simongkir mengatakan, peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah tersebut mencapai 99,9 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.

"Saat ini, UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60,34 persen. Presiden Joko Widodo mengatakan UMKM harus naik kelas. Tidak boleh hanya bertahan di usaha kecil saja. Levelnya harus naik seperti di sejumlah negara tetangga," ujar Iskandar dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7).

Iskandar mengatakan, jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya 1 persen saja. Akan tetapi, pada prinsipnya angka tersebut tidak menunjukan adanya perubahan setiap tahunnya.

"Tapi besaran-besaran itu selama beberapa periode tidak berubah atau perkembangannya tidak naik-naik," imbuhnya.

Iskandar menambahkan, agar pondasi ekonomi Indonesia tetap terjaga dan kuat perlu meningkatkan angka tersebut, sehingga tidak hanya bertahan di usaha kecil saja. Namun sektor menengah dan ke atas juga perlu di dorong. Terlebih presiden menginginkan para pelaku UMKM untuk naik level.

Untuk itu, yang terpenting adalah bagaimana caranya untuk mengembangkan UMKM, bukan hanya sekedar menurunkan PPh final. "Penurunan PPh UMKM bukan hanya untuk fasilitas, tapi beragam. Tapi apa sesungguhnya apa permasalahan di UMKM?," kata Iskandar.

"Berdasarkan hasil riset world bank, ada empat permasalahan pertama tidak punya akses pembiayaan. Kedua tidak punya akses dan peluang usaha. Ketiga kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM. Terakhir regulasi dan birokrasi," tutup dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP