Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Solo segera terapkan pajak hiburan dengan sistem online

Pemkot Solo segera terapkan pajak hiburan dengan sistem online Ilustrasi pelanggan restoran. ©abcnews.go.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerapkan sistem online untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dengan sistem tersebut, data pajak yang masuk bisa terpantau langsung, sehingga laporan sulit untuk dimanipulasi.

"Sistem online yang akan kita terapkan ini bisa membatasi persinggungan antara wajib pajak dan petugasnya. Nantinya laporan yang masuk bisa dicek karena data transaksi terpantau langsung oleh Pemkot Solo. Kami berharap dapat meningkatkan pemasukan dalam pajak daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto, Kamis (22/12).

Budi mengatakan, sistem online saat ini dilakukan di sepuluh titik melalui kerja sama dan bantuan Bank Jateng. Pada 2017 nanti jumlah taping box diharapkan bisa mencapai 50 persen di lokasi hotel, restoran, hiburan dan parkir.

"Pengadaan alat taping box akan kita lakukan dengan dana APBD. Dengan sistem online, data pajak yang masuk diharapkan dapat sesuai dengan kenyataannya. Sebelum sistem online diterapkan, data masih diberikan secara manual," jelasnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menambahkan, pihaknya sudah memimpikan sistem online untuk pajak daerah sejak dua tahun lalu. Dia berharap dengan sistem tersebut berbagai event yang digelar di Kota Solo bisa dipantau dan mampu mendongkrak jumlah wisatawan yang datang.

"Hal itu dapat dilihat melalui jumlah okupansi di hotel dan restoran. Kalau okupansinya tidak naik, maka event itu bisa dievaluasi,” tandasnya.

Rudyatmo berharap seluruh restoran dan hotel bisa terpasang alat taping box. Selain pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir, sistem online nantinya juga akan diterapkan di seluruh lini pelayanan publik.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di 12 Gerai Samsat, Ini Lokasinya
Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di 12 Gerai Samsat, Ini Lokasinya

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.

Baca Selengkapnya
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini

Program digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya