Pemkot Solo segera terapkan pajak hiburan dengan sistem online
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerapkan sistem online untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dengan sistem tersebut, data pajak yang masuk bisa terpantau langsung, sehingga laporan sulit untuk dimanipulasi.
"Sistem online yang akan kita terapkan ini bisa membatasi persinggungan antara wajib pajak dan petugasnya. Nantinya laporan yang masuk bisa dicek karena data transaksi terpantau langsung oleh Pemkot Solo. Kami berharap dapat meningkatkan pemasukan dalam pajak daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto, Kamis (22/12).
Budi mengatakan, sistem online saat ini dilakukan di sepuluh titik melalui kerja sama dan bantuan Bank Jateng. Pada 2017 nanti jumlah taping box diharapkan bisa mencapai 50 persen di lokasi hotel, restoran, hiburan dan parkir.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Dimana program ini diterapkan? Pasangan calon Prabowo-Gibran menjadikan program ini sebagai cara untuk mengatasi kekurangan gizi di kalangan anak. Sementara itu, untuk mengentaskan stunting, Prabowo-Gibran juga berjanji memberikan makan siang gratis dengan perhatian nutrisi yang lebih ekstra bagi ibu hamil. Adapun sasaran program ini sekitar 82,9 juta orang.
-
Dimana jaringan internet baru di Sentul City akan dibangun? Dalam upaya terbarunya, PT Akses Prima Indonesia berencana meluncurkan jaringan internet baru di Cluster Northridge dan Lakeside Home, yang dijadwalkan selesai pada Agustus 2024.
-
Kenapa tempat nongkrong di Jakarta makin banyak? Kini, seiring perkembangan zaman, tempat nongkrong di Jakarta kian menjamur. Memenuhi semua sudut ibu kota Tinggal pilih mau yang seperti apa lalu menyesuaikan dengan isi kantong.
"Pengadaan alat taping box akan kita lakukan dengan dana APBD. Dengan sistem online, data pajak yang masuk diharapkan dapat sesuai dengan kenyataannya. Sebelum sistem online diterapkan, data masih diberikan secara manual," jelasnya.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menambahkan, pihaknya sudah memimpikan sistem online untuk pajak daerah sejak dua tahun lalu. Dia berharap dengan sistem tersebut berbagai event yang digelar di Kota Solo bisa dipantau dan mampu mendongkrak jumlah wisatawan yang datang.
"Hal itu dapat dilihat melalui jumlah okupansi di hotel dan restoran. Kalau okupansinya tidak naik, maka event itu bisa dievaluasi,” tandasnya.
Rudyatmo berharap seluruh restoran dan hotel bisa terpasang alat taping box. Selain pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir, sistem online nantinya juga akan diterapkan di seluruh lini pelayanan publik.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaLangkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya