Pemkot Solo segera terapkan pajak hiburan dengan sistem online

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerapkan sistem online untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dengan sistem tersebut, data pajak yang masuk bisa terpantau langsung, sehingga laporan sulit untuk dimanipulasi.
"Sistem online yang akan kita terapkan ini bisa membatasi persinggungan antara wajib pajak dan petugasnya. Nantinya laporan yang masuk bisa dicek karena data transaksi terpantau langsung oleh Pemkot Solo. Kami berharap dapat meningkatkan pemasukan dalam pajak daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto, Kamis (22/12).
Budi mengatakan, sistem online saat ini dilakukan di sepuluh titik melalui kerja sama dan bantuan Bank Jateng. Pada 2017 nanti jumlah taping box diharapkan bisa mencapai 50 persen di lokasi hotel, restoran, hiburan dan parkir.
"Pengadaan alat taping box akan kita lakukan dengan dana APBD. Dengan sistem online, data pajak yang masuk diharapkan dapat sesuai dengan kenyataannya. Sebelum sistem online diterapkan, data masih diberikan secara manual," jelasnya.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menambahkan, pihaknya sudah memimpikan sistem online untuk pajak daerah sejak dua tahun lalu. Dia berharap dengan sistem tersebut berbagai event yang digelar di Kota Solo bisa dipantau dan mampu mendongkrak jumlah wisatawan yang datang.
"Hal itu dapat dilihat melalui jumlah okupansi di hotel dan restoran. Kalau okupansinya tidak naik, maka event itu bisa dievaluasi,” tandasnya.
Rudyatmo berharap seluruh restoran dan hotel bisa terpasang alat taping box. Selain pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir, sistem online nantinya juga akan diterapkan di seluruh lini pelayanan publik.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya