Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, BKN: Jangan Tunggu Batas Akhir Waktu Melamar
BKN mengimbau kepada pelamar untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal.
BKN mengimbau kepada pelamar untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, BKN: Jangan Tunggu Batas Akhir Waktu Melamar
BKN ke Pelamar: Jangan Tunggu Batas Akhir Waktu Melamar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Semula, batas pendaftaran ditutup pada Senin 9 Oktober, kini diperpanjang hingga Rabu 11 Oktober.
"Batas waktu pendaftaran seleksi CASN 2023 diperpanjang sampai dengan 11 Oktober 23.59 WIB," demikian informasi yang diunggah akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Selasa (10/10).
Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran, BKN mengimbau kepada pelamar untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal.
BKN meminta pelamar tidak menunggu batas waktu untuk mengakhiri pendaftaran.
merdeka.com
Perpanjangan masa pendaftaran juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru kebutuhan Umum.
"Disarankan ketika portal sudah bisa diakses, pelamar tidak menunggu batas akhir waktu untuk mengakhiri pendaftaran," demikian keterangan BKN.
Keputusan ini sebagai bentuk respon BKN atas keluhan yang disuarakan pelamar CASN.
Sejumlah pelamar CASN 2023 meminta perpanjangan waktu pendaftaran.
merdeka.com
Mereka beralasan, masih banyak berkas persyaratan yang harus disiapkan dan server Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang sering kali mengalami down atau eror.
Sebagaimana diketahui,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun rincian alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara untuk di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.