Penerimaan pajak November 2017 tembus Rp 983,5 T, lebih tinggi dibanding 2016

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menyebut bahwa penerimaan negara dari sektor pajak per November 2017 mencapai Rp 983,54 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,38 persen dibanding periode sama tahun lalu yang hanya Rp 960 Triliun.
"Penerimaan pajak sampai dengan 30 November sebesar Rp 983,54 triliun, dan tahun lalu Rp 960 triliun sudah termasuk Tax Amnesty. Angka tahun ini tumbuh positif 2,38 persen," kata Robert di kantornya, Senin (17/12).
"Penerimaan per 30 November mencapai 76,63 persen dari target APBN-P 2017 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 sebesar 70,89 persen di periode sama," ujarnya.
Sementara itu, untuk PPH di tahun ini menurun sekitar 4 persen dibanding tahun lalu, sebab di tahun ini tidak ada pemasukan dari Tax Amnesty.
"PPH Rp 561,58 triliun dibanding tahun 2016 Rp 587 T, minus 4,54 persen. Tapi realisasi di 2016 ada dari TA sekitar Rp 100 triliun," ujarnya.
Sedangkan untuk PPN tumbuh cukup kuat di 2017. Hal itu menunjukkan denyut perekonomian yang membaik. "Ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan perpajakan bisa melampaui pertumbuhan basis pajak yang ada."
Robert menyatakan, secara garis besar penerimaan pajak di tahun 2017 cukup bagus, terdiri dari penerimaan PPh sebesar Rp 561,28, PPN&PPnBM Rp 401,53 triliun, PBB Rp 14,63 triliun, dan pajak lainnya Rp 6,09 triliun.
"Jadi kinerja penerimaan cukup menggembirakan di akhir November."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya