Pengamat Nilai Omnibus Law Pro Investasi, Tapi Lupa Kepentingan Rakyat
Merdeka.com - Wacana penggodokan perundang-undangan sapu jagat atau Omnibus Law kembali menuai kritik. Omnibus Law dikritik karena dinilai terlalu mengutamakan investor.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Mei Susanto melihat Omnibus Law sebagai instrumen hukum yang hanya mendukung kepentingan para investor dan melupakan hak rakyat.
"Nah di sinilah problemnya, karena karakter Omnibus Law itu pragmatis, maka sangat mungkin terlalu menguntungkan investor misalnya," kata Mei saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (11/1).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan investasi legal? Investasi legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas terkait. Anda dapat memeriksa daftar perusahaan yang terdaftar di situs resmi OJK.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa kebijakan Airlangga Hartarto terkait investasi? “Selama ini Pemerintah Indonesia telah mendorong reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja, yang telah menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pemerataan pembangunan,“ tanggap Menko Airlangga.
Padahal menurut Mei Indonesia mempunyai dasar kebijakan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 yang intinya menekankan pada tanggungjawab negara untuk mengelola sumber daya ekonomi bangsa.
"Maka dengan munculnya Omnibus Law ini apakah Omnibus Law yang tengah disusun itu masih memiliki dasar pasal 33 atau tidak," terangnya.
"Atau pragmatis saja untuk kepentingan investasi, nah ini kan bisa jadi masalah," sambungnya.
Mei mengingatkan kepada pemerintah bahwa fungsi UU bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga fungsi untuk memberikan kemudahan kepada rakyat.
"Namun memang harus dicermati, kemudahannya konstitusional menguntungkan negara atau hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Ini yg mungkin bisa jadi pertanyaan kritis," jelasnya.
Dia melihat hadirnya UU sapu jagad ini lebih berpihak kepada investor dibandingkan kepentingan rakyat atau negara.
"Hanya isu yg beredar misalnya penghilangan instrumen Amdal itu jelas merugikan rakyat dan negara, jadi melihat isu-isu yg beredar nampaknya Omnibus Law memang akan lebih berpihak pada investor," paparnya.
Bukan Hal Baru
Kendati Omnibus Law kerap digunakan untuk mensimplifikasi aturan hukum di negara dengan sistem hukum "Common Law" layaknya Amerika Serikat. Tapi bukan berarti konsep ini tidak ada dalam negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia.
Menurut Mei, konsep Omnibus Law bukanlah hal yang baru di Indonesia. Negeri ini telah memiliki undang-undang semisal.
"Sebenarnya kita sudah mengenal undang-undang yang mengatur banyak hal dalam bentuk Kitab Hukum, misalnya KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang, ada juga UU Pokok seperti Agraria, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya," papar dia.
Mei menyebutkan bahwa mode UU yang menggabungkan banyak subtansi sudah pernah dilakukan. Namun masalahnya, lanjut dia diperlukan kejelian untuk menyusunnya.
"Karena banyaknya materi yang diatur, tahap sinkronisasi dan harmonisasi butuh kecermatan dan kejelian," ungkap Mei.
Dia menerangkan, yang baru daru Omnibus Law ini hanya semangat akan pro investasi.
"Kalau lihat konteks itu, ya Omnibus Law bukanlah hal baru sebenarnya, yang baru mungkin hanya semangat atau tujuan mempermudah iklim investasi tersebut," dia menandaskan.
Sumber: Liputan6
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaKata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD mengungkap tantangan demokrasi di Indonesia saat ini. Salah satunya, pada pengambilan keputusan negara.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, jangan sampai negara melihat masyarakat sebagai konsumen untuk seluruh urusan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
Baca SelengkapnyaGelombang penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan kembali bergulir. Fokus utamanya adalah pengembalian mandatory spending pada RUU Omnibus Law Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca Selengkapnya