Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Nilai Omnibus Law Pro Investasi, Tapi Lupa Kepentingan Rakyat

Pengamat Nilai Omnibus Law Pro Investasi, Tapi Lupa Kepentingan Rakyat investasi. shutterstock

Merdeka.com - Wacana penggodokan perundang-undangan sapu jagat atau Omnibus Law kembali menuai kritik. Omnibus Law dikritik karena dinilai terlalu mengutamakan investor.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Mei Susanto melihat Omnibus Law sebagai instrumen hukum yang hanya mendukung kepentingan para investor dan melupakan hak rakyat.

"Nah di sinilah problemnya, karena karakter Omnibus Law itu pragmatis, maka sangat mungkin terlalu menguntungkan investor misalnya," kata Mei saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (11/1).

Padahal menurut Mei Indonesia mempunyai dasar kebijakan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 yang intinya menekankan pada tanggungjawab negara untuk mengelola sumber daya ekonomi bangsa.

"Maka dengan munculnya Omnibus Law ini apakah Omnibus Law yang tengah disusun itu masih memiliki dasar pasal 33 atau tidak," terangnya.

"Atau pragmatis saja untuk kepentingan investasi, nah ini kan bisa jadi masalah," sambungnya.

Mei mengingatkan kepada pemerintah bahwa fungsi UU bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga fungsi untuk memberikan kemudahan kepada rakyat.

"Namun memang harus dicermati, kemudahannya konstitusional menguntungkan negara atau hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Ini yg mungkin bisa jadi pertanyaan kritis," jelasnya.

Dia melihat hadirnya UU sapu jagad ini lebih berpihak kepada investor dibandingkan kepentingan rakyat atau negara.

"Hanya isu yg beredar misalnya penghilangan instrumen Amdal itu jelas merugikan rakyat dan negara, jadi melihat isu-isu yg beredar nampaknya Omnibus Law memang akan lebih berpihak pada investor," paparnya.

Bukan Hal Baru

Kendati Omnibus Law kerap digunakan untuk mensimplifikasi aturan hukum di negara dengan sistem hukum "Common Law" layaknya Amerika Serikat. Tapi bukan berarti konsep ini tidak ada dalam negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia.

Menurut Mei, konsep Omnibus Law bukanlah hal yang baru di Indonesia. Negeri ini telah memiliki undang-undang semisal.

"Sebenarnya kita sudah mengenal undang-undang yang mengatur banyak hal dalam bentuk Kitab Hukum, misalnya KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang, ada juga UU Pokok seperti Agraria, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya," papar dia.

Mei menyebutkan bahwa mode UU yang menggabungkan banyak subtansi sudah pernah dilakukan. Namun masalahnya, lanjut dia diperlukan kejelian untuk menyusunnya.

"Karena banyaknya materi yang diatur, tahap sinkronisasi dan harmonisasi butuh kecermatan dan kejelian," ungkap Mei.

Dia menerangkan, yang baru daru Omnibus Law ini hanya semangat akan pro investasi.

"Kalau lihat konteks itu, ya Omnibus Law bukanlah hal baru sebenarnya, yang baru mungkin hanya semangat atau tujuan mempermudah iklim investasi tersebut," dia menandaskan.

Sumber: Liputan6

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP