Pengamat: Ojek Online Boleh Promo Gila-gilaan, Tapi Jangan Langgar Aturan Tarif

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019 sejak 1 Mei 2019. Dalam kebijakan tersebut, pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.
Menindaki keputusan ini, salah satu aplikator ojek online yakni Grab Indonesia coba menyiasatinya dengan kerap memberikan promo tarif besar-besaran bagi pihak konsumen.
Pengamat transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Dharmaningtyas mengatakan, apa yang dilakukan Grab Indonesia masih terbilang wajar. Asalkan, bentuk promo yang diberikan tidak sampai melanggar aturan.
"Boleh promo gila-gilaan, tapi tidak boleh melanggar peraturan. Artinya, tarif batas bawah enggak boleh dilanggar," seru dia di Jakarta, Selasa (7/5).
"Misalkan mau menambah bonus, boleh, tetapi tidak boleh melanggar batas bawah juga batas atas. Kalau batas bawah untuk melindungi pengemudi, batas atas itu untuk melindungi konsumen," dia menambahkan.
Menurutnya, pemerintah memang sengaja menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk ojek online demi tercipta keadilan bagi pihak pengemudi maupun konsumen. "Kalau sampai melanggar batas atas, berarti konsumen harus membayar lebih mahal. Kenapa tidak boleh melanggar batas bawah? Karena berarti pengemudi akan menerima pembayaran yang lebih rendah," jelas dia.
Dia pun menilai bahwa ojek online merupakan alat transportasi komplementer yang menjadi penunjang sarana transportasi publik yang telah disediakan pemerintah, seperti Trans Jakarta hingga KRL.
"Ojek online itu pilihan, bukan utama. Kalau pilihan, dia ada atau tidak itu sebetulnya enggak masalah. Jadi yang paling penting adalah ketersediaan sarana transportasi yang utama tadi," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya