Pengamat Ungkap Syarat Motor Bisa Masuk Tol
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji usulan sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
Lantas syarat apa yang harus dipenuhi agar pengendara motor bisa masuk tol?
Direktur Eksekutif Institusi Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan jenis kendaraan motor yang tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Menurutnya, seluruh kendaraan motor baik kapasitas mesin kecil dan tinggi bisa masuk.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa yang bisa digunakan di tol Solo-Yogyakarta? 'Untuk Lebaran tahun ini ada 22 kilometer yang bisa digunakan untuk tol fungsional Solo-Yogyakarta. Tahun lalu hanya 6 kilometer sampai Sawit, kemudian Natal dan Tahun Baru sampai exit tol Karanganom 13 kilometer,' ujar Direktur Keuangan & SDM PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), Yhanni Haryanto, Senin (25/3).
-
Apa saja syarat motor gratis Kemenhub? Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan ketentuan:1. Masing-masing peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM C.2. Sepeda Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.3. Setiap sepeda motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:-Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar-Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, serta perubahan nama penumpang
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Siapa yang bisa lewat tol Solo-Yogyakarta? 'Jadi tidak semua kendaraan bisa melalui jalur tol fungsional Solo-Jogja,' katanya.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
"Jadi yang di atur kecepatan bukan masalah cc-nya," kata Deddy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/1).
Deddy mengatakan, sepeda motor jenis bebek berkapasitas 100 hingga 150 cc pun tidak masalah apabila nantinya melewati jalan tol. Namun, demikian, ada batasan maksmal laju kendaraan yang mesti dipatuhi oleh pengendara motor tersebut.
"Kalau semisal kecepatan 40 kilometer per jam tidak masalah aman. Itu kan sudah dibatasi tuh rata rata kan motor cc-nya 100-150 tapi kecematan normal ya 40-50 per kilometer," sebutnya.
Sebelumnya, Deddy mengatakan bahwa tidak ada masalah apabila sepeda motor nantinya dapat melintas di jalan tol. Asalkan, ada jalur khusus atau ruang bagi pengendara roda dua.
"Gini sebenernya kendaraan sepeda motor masuk ke jalan tol sebetulnya tidak masalah selama memang jalurnya terpisah gitu kan. Tidakak masalah," katanya.
Deddy mengatakan, usulan tersebut memang sudah diatur pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Seperti diketahui Pasal 1A disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaTemukan juga jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan ini serta tips mempersiapkan perjalanan Anda.
Baca SelengkapnyaKeterangan Saksi ahli tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya dari mana analisanya.
Baca Selengkapnya