Pengemudi mitra Grab cs dukung aturan baru soal taksi online

Merdeka.com - Koordinator Transporter Transportasi Online, Ermowo Seto mengaku setuju dengan revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Asalkan, petunjuk teknisnya harus dijabarkan dengan jelas.
Hal ini berbanding terbalik dengan penyedia aplikasi transportasi online yang menolak beberapa poin dalam revisi tersebut.
"Sudah kita ketahui bahwa penyedia aplikasi menolak aturan kuota, harga dan STNK balik nama," ujar Ermo, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Sampai saat ini, pihaknya selaku mitra pengemudi pengusaha aplikasi belum pernah menjalin komunikasi. Selama ini, komunikasi yang terjalin hanya satu arah, artinya, mereka tidak pernah diajak berunding untuk masalah apapun.
"Kita tidak pernah ada kontak dengan penyedia aplikasi, mereka hanya satu arah misalnya kalau ngasih promo segala macam mereka hanya di aplikasi, kita enggak pernah tahu mereka mau naikin harga, mau promo," ungkapnya.
Ermo mengatakan, meski sudah sering protes namun tidak pernah ditanggapi oleh penyedia aplikasi. Untuk itu, Ermo menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pemerintah dengan harapan bisa mengatasi kisruh yang saat ini tengah terjadi.
"Untuk penyamarataan harga, saya masih belum tahu karena menungu dari Pemprov karena teknisnya kan kita belum tau," tegas Ermo.
Ermo berharap penerapan peraturan ini bisa mengurangi konflik antara transportasi online dan konvensional tanpa mengabaikan kenyamanan konsumen dalam memperoleh fasilitas transportasi.
"Saya harapkan juga kepada pemerintah mengajak kami supaya payung hukum kami lebih kuat," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya