Pengemudi ojek online rugi jadi mitra aplikator, tak dapat THR dan perlindungan

Merdeka.com - Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa, Eka Afriani Djahmari menilai adanya kesenjangan cukup tinggi antara penyedia aplikasi dengan pengemudi ojek daring atau online. Salah satu buktinya adalah ojek daring sering disebut oleh pemilik penyedia aplikasi sebagai mitra bukan pekerja.
"Konsep hubungan kerja ini praktis membuat perusahaan penyedia aplikasi lolos dari regulasi Undang-Undang No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Status hubungan kerja seperti ini menyebabkan pengemudi tidak bisa menentukan hak-haknya sebagai pekerja," kata Eka saat diskusi di Perkumpulan Prakarsa, di Jakarta, Selasa, (10/4).
Dia mengatakan, hubungan kerja berupa mitra untuk pengemudi justru menyebabkan mereka terjebak dalam sektor tenaga kerja informal. Hal itu justru berbalik dengan perusahaan aplikasi yang merupakan pelaku usaha formal.
"Hubungan kerja ini juga menunjukkan perusahaan aplikasi tidak memiliki niat untuk meningkatkan status pengemudinya dari sektor informal ke sektor formal," imbuhnya.
Selain itu, hubungan kemitraan yang diberlakukan oleh perusahaan aplikasi juga akan membuat pengemudi dan keluarga harus mengatasi risiko-risiko yang berhubungan dengan pekerjaannya. Di mana klasifikasi ini membebaskan perusahaan dari kewajiban untuk memenuhi upah minimum, uang lembur serta jaminan sosial dan tunjangan hari raya (THR).
Bahkan dia mencontohkan, dalam kasus perusahaan Go-Jek, perjanjiannya menjelaskan bahwa perusahaan Go-Jek meminjamkan atribut seperti helm dan jaket. Jika pengemudi keluar dari kemitraan maka atribut tersebut harus dikembalikan ke perusahaan.
"Jika hilang atau rusak driver harus membayar Rp 200 ribu untuk setiap barang yang hilang, padahal dalam perjanjian tidak ada yang menyebutkan bahwa pengemudi harus membayar atribut yang diberikan oleh perusahaan," ucapnya.
Kebijakan yang dibuat oleh perusahaan menurutnya tidak transparansi. Artinya dibuat sepihak dan tidak transparan oleh perusahaan tanpa ada kesempatan untuk posisi tawar pengemudi ojek sebagaimana pengertian kemitraan, yakni bersifat saling menguntungkan dan posisi setara antara dua pihak.
"Untuk bagi gasil Go-Jek pun menerapkan pembagian 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk Go-Jek. Sedangkan GrabBike menerapkan 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk GrabBike," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya