Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha: Implementasi sistem perizinan online pusat dan daerah tak semudah itu

Pengusaha: Implementasi sistem perizinan online pusat dan daerah tak semudah itu investasi. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Jokowi-JK akan segera menerapkan sistem perizinan online atau online single submission (OSS). Dengan adanya sistem perizinan tersebut, pemerintah berharap kemudahan berinvestasi di Indonesia semakin baik.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan, pelaksanaan OSS di seluruh Indonesia masih cukup sulit diterapkan. Kendalanya, pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih seringkali berbeda pemahaman dalam melaksanakan aturan.

"Saya tidak mau punya suatu ekspektasi karena selama ini yang saya lihat ternyata implementasinya tidak semudah itu, apalagi kalau kita bicarakan OSS. Kalau ini benar-benar bisa terjadi, ini bagus sekali, tapi pusat dan daerah ini dari dulu selalu kendala," ujar Shinta di Kantornya, Jakarta, Senin (29/1).

Shinta menjelaskan, dari pengalaman yang ada selama ini pemerintah pusat sendiri masih sulit menerapkan OSS. Untuk itu, ke depan jika aturan tersebut benar benar diterapkan secara efektif pengusaha akan mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan tujuan pemerintah dan mengakomodir kepentingan semua pihak.

"Pusat saja sudah susah, sekarang mau pusat digabung dengan daerah. Memang sangat baik konsepnya, tapi dari sisi implementasi menurut saya tidak akan mudah. Makanya kami mengawal dengan sosialisasi, sehingga kami juga bisa berikan masukan kepada pemerintah mengenai apa saja yang jalan dan tidak jalan," jelasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Edy Putra Irawadi mengatakan, penerapan OSS dilakukan untuk memberi suatu standar perizinan. Sehingga nantinya, tidak ada perbedaan pengurusan izin di daerah dan di pusat.

"Reformasi yang kami arahkan itu semua perizinan berstandar, supaya tidak ada beda antara daerah satu dengan daerah lain. Kedua, ada kepastian persyaratan. Ketiga, tidak ada lagi pengulangan persyaratan. Tidak ada lagi duplikasi, tadi satu kegiatan diurus oleh berbagai unit baik di daerah maupun pusat," jelasnya.

Edy menambahkan, saat ini proses tersebut sudah dalam tahap pengumpulan izin dan identifikasi dari Kementerian/Lembaga. Proses pengumpulan perizinan secara keseluruhan ditargetkan rampung pada Maret 2018.

"Sekarang kami lagi tahap pengumpulan izin dan identifikasinya. Diproses per K/L maupun business process-nya. Ini memang kami diminta selesai akhir Maret 2018, tapi kami akan bertahap. Kami akan mengsinkronkan per K/L dulu, kemudian K/L dengan daerah," tandasnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP