Pengusaha Logistik Sebut Perlu Aturan Batas Kecepatan Rendah untuk Truk
Merdeka.com - Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan yakni 120 km per jam bakal kena tilang mulai April 2022. Meski demikian, aturan ini dinilai tidak begitu berpengaruh pada perusahaan logistik.
Pengusaha logistik sekaligus Ketua Umum Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, selain kendaraan yang melebihi batas kecepatan (overspeed), aturan untuk batas kerendahan kecepatan kendaraan (underspeed) juga perlu diperhatikan. Sebab, bisa mengganggu ketertiban di jalan tol.
"Masalah underspeed ini juga menyebabkan produktivitas di tol jadi masalah. Selain itu speed gap antara yang cepat dan pelan ini menyebabkan kecelakaan," kata Kyatmaja kepada Liputan6.com, Senin (28/3).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Bagaimana polisi mengatasi kemacetan di Tol Merak? 'Arus mudik terpantau ramai lancar, ada perlambatan pada saat keluar tol di KM 90 itu. Namun, sudah ada kegiatan petugas di sana untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam kantor-kantor parkir yang menjadi area Buffer Zone. Kementrian perhubungan Sudah menyiapkan berap titik yang menjadi area Buffer Zone dan delaying system,' kata Goldenhardt dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Bagaimana cara tetap aman saat berkendara di jalan tol? Dengan mengikuti tips aman berkendara di jalan tol, setiap pengemudi dapat mengetahui langkah-langkah praktis untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara.
-
Kenapa aman berkendara di jalan tol penting? Hal ini sangat penting karena jalan tol memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan jalan biasa, seperti kecepatan tinggi dan lalu lintas yang lebih lancar. Memahami langkah-langkah keselamatan dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi karena kelalaian.
Dia menilai, bagi kendaraan logistik untuk ngebut melebihi 120 km per jam kemungkinannya sangat kecil. Namun, jika di bawah 40 km per jam bisa jadi, karena kendaraannya berat sehingga para pengendara atau sopir logistik memilih untuk pelan-pelan.
Sebagai informasi, mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaKasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto angkat bicara.
Baca SelengkapnyaAturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Baca SelengkapnyaUntuk one way dari KM 414 ke KM 72 sesuai jadwal jam 14.00 WIB sementara tidak laksanakan
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaAturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapang Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaTak jarang pelanggaran yang terjadi membuat polisi yang bertugas di jalanan tepuk jidat.
Baca Selengkapnya