Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Logistik Sebut Perlu Aturan Batas Kecepatan Rendah untuk Truk

Pengusaha Logistik Sebut Perlu Aturan Batas Kecepatan Rendah untuk Truk Truk kelebihan muatan. ©2020 Liputan6.com/Tira Santira

Merdeka.com - Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan yakni 120 km per jam bakal kena tilang mulai April 2022. Meski demikian, aturan ini dinilai tidak begitu berpengaruh pada perusahaan logistik.

Pengusaha logistik sekaligus Ketua Umum Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, selain kendaraan yang melebihi batas kecepatan (overspeed), aturan untuk batas kerendahan kecepatan kendaraan (underspeed) juga perlu diperhatikan. Sebab, bisa mengganggu ketertiban di jalan tol.

"Masalah underspeed ini juga menyebabkan produktivitas di tol jadi masalah. Selain itu speed gap antara yang cepat dan pelan ini menyebabkan kecelakaan," kata Kyatmaja kepada Liputan6.com, Senin (28/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia menilai, bagi kendaraan logistik untuk ngebut melebihi 120 km per jam kemungkinannya sangat kecil. Namun, jika di bawah 40 km per jam bisa jadi, karena kendaraannya berat sehingga para pengendara atau sopir logistik memilih untuk pelan-pelan.

Sebagai informasi, mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Netizen Kritik Emak-Emak Geser Pembatas Jalan Tol Hanya Ditilang, Begini Kata Polisi
Netizen Kritik Emak-Emak Geser Pembatas Jalan Tol Hanya Ditilang, Begini Kata Polisi

Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto angkat bicara.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi

Aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Masih Sepi, One Way dari Tol Kalikangkung hingga Cipali Siang Ini Ditunda
Arus Balik Masih Sepi, One Way dari Tol Kalikangkung hingga Cipali Siang Ini Ditunda

Untuk one way dari KM 414 ke KM 72 sesuai jadwal jam 14.00 WIB sementara tidak laksanakan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapal Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran
Cegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapal Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran

Cegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapang Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
10 Potret Pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin Polisi Tepuk Jidat, Harus Diberi Tilang Tak Cuma Teguran
10 Potret Pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin Polisi Tepuk Jidat, Harus Diberi Tilang Tak Cuma Teguran

Tak jarang pelanggaran yang terjadi membuat polisi yang bertugas di jalanan tepuk jidat.

Baca Selengkapnya