Pengusaha: Mau sampai berapa kapal yang ditenggelamkan Menteri Susi?

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto angkat bicara terkait polemik penenggelaman kapal asing yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Menurutnya, aksi penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Menteri Susi sudah lebih dari cukup.
Yugi menjelaskan, penenggelaman kapal memang tertuang dalam undang-undang akan tetapi dalam aturan tersebut juga dibolehkan kapal tersebut diberikan kepada nelayan.
"UU ada, sudah dikasih kebijakan, boleh ditenggelamkan, boleh dimusnakan, boleh dibagikan nelayan, boleh research (digunakan untuk penelitian). Sekarang kebijakannya terserah. Kalau menurut Wapres (Jusuf Kalla) tidak wajib ditenggelamkan," kata Yugi di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1).
Yugi menjelaskan, awalnya aksi penenggelaman kapal memang heroik bahkan menuai pujian dari presiden Jokowi. Kebijakan tersebut dinilai ampuh memberikan efek jera (shock theraphy) bagi nelayan asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Tapi secara bisnis mestinya harus dikasih bijaknya gitu gimana. Kalau saya melihatnya, dengan shock therapy saya setuju, dengan adanya 300 lebih yang ditenggelamkan sudah bagus."
Akan tetapi, lanjutnya, penenggelaman kapal tidak mungkin terus menerus dilakukan sebab banyak cara lain yang dinilai lebih efektif dan efisien.
"Mau sampai berapa (kapal ditenggelamkan)? 500? Kalau sudah bisa dikasih ke yang lain, kenapa enggak? Gak usah jadi polemik."
Selain itu, jika kapal tersebut ditenggelamkan negara tidak akan memperoleh pemasukan. Sementara jika kapal tersebut dimanfaatkan otomatis akan menghasilkan pemasukan.
"Sekarang sudah itu ditenggelamkan, potensi income dari situ sudah hilang. Padahal kalau dikasih kapal, dikelola nelayan, dapat ikan lagi, duitnya buat bayar pajak perikanan. Terus disatu sisi, gaji kita dipotong buat bayar pajak, terus APBN Rp 9 triliun dikasih ke Susi. Susi bangun lagi kapal, dikasih lagi ke nelayan. Pakai logika saja gitu. Duit kenapa dua kali keluar. Buang-buang duit saja."
sebelumnya, Staff Khusus Kemenko Kemaritiman urusan legal, Lambock V Nahattands menjelaskan tata cara penenggelaman kapal asing yang sesuai dengan undang-undang.
"Kita melihat ketentuan UU sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko (Luhut) yaitu UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU 45 tahun 2009. Di dalam UU ini, memang ada beberapa ketentuan yang mengatakan bahwa ditenggelamkan dan sebagainya," kata Lambock.
Lambock menjelaskan, dalam pasal 66c dikatakan ada kewenangan dari pengawas perikanan untuk menenggelamkan kapal asing jika dalam proses penangkapan kapal tersebut melakukan tindakan balasan.
"Kita tahu bahwa ada pengawas perikanan yang mengawasi semua itu, jadi ini belum proses peradilan. Itu berwenang melakukan yang namanya tindakan khusus perikanan yang berusaha melarikan diri dan atau melawan dan atau membahayakan keselamatan kapal pengawas," ujarnya.
Kemudian dalam pasal 69 ayat keempat dikatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti.
"jadi ini waktu pengejaran. Nah sekarang kita bicara bagaimana kalau barang-barang itu sudah selesai, sudah proses peradilan. Di dalam pasal 76a itu dikatakan benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak kejahatan perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri."
Jadi, ada dua kemungkinan kapal asing yang sudah tertangkap yaitu dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
Kemudian di dalam pasal 76c ayat lima dikatakan benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya