Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Minta Kebijakan Penyediaan Lokasi untuk UMKM di Mal Lebih Spesifik

Pengusaha Minta Kebijakan Penyediaan Lokasi untuk UMKM di Mal Lebih Spesifik mal. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) merasa kewajiban para pengusaha mal di DKI Jakarta menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen belum spesifik. Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dalam pasal 42 ayat 4 belum menjelaskan detil mengenai definisi UMKM.

"Definisi UMKM seperti apa yang dimaksud dalam perda itu. Karena kami (Hippindo) pun terdiri dari UMKM. Saya kira mesti diperjelas yang dimaksud UMKM itu mulai dari kriteria kepemilikan modal dan lainnya. Kalau yang dimaksud adalah Mikro, seperti tukang sate dan kaki lima mau dimasukkan ke mall, enggak cocok juga. Kami orang pertama yang akan complain," kata Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Kamis (28/11).

Sebanyak 250 anggota Hippindo di seluruh Indonesia, 100 di antaranya merupakan atau tergolong UKM. Budiharjo merasa banyak mal sudah menyediakan tempat usaha khususnya para karyawan.

"Kantin untuk karyawan sudah ada. Jajanan untuk karyawan juga sudah disiapkan. Kalau pengusaha kecil buka toko di mall, enggak bisa juga. Mereka modalnya darimana?” tandasnya.

Hippindo juga keberatan bila UMKM diberikan gratis. Mereka juga mempertanyakan untuk ruang 20 persen yang akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. "Apalagi kalau 20 persen sistemnya diserahkan ke Pemda. Siapa yang akan masuk? Kami juga pengusaha-pengusaha kecil dan menengah," ucap dia.

Budiharjo meminta Pemprov DKI Jakarta mengajak dan membuka ruang diskusi kepada semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik dalam menyikapi Perda tersebut.

"Karena itu kita harus duduk bareng dengan Pemda. Kami kan penyewa di mall, libatkan kami. Memang Pemda tahu yang akan laku di mall itu apa? Kan kita yang tahu. Kalau mau kasih, ngomong sama kita, kita kan pelaku," ujar Budihardjo mengungkapkan.

Aturan

Pemprov DKI Jakarta sudah berlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran sejak 31 Mei 2018. Dalam Ayat 42 dalam aturan tersebut terdapat kewajiban para pengelola pusat perbelanjaan (mal) menjalin kemitraan usaha dengan pelaku UMKM melalui penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, atau fasilitator.

Untuk penyediaan lokasi usaha, pengelola mal wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen sesuai luas lantai usaha yang mereka kelola.

Bila pengusaha mal terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi mulai administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha sampai penutupan lokasi usaha. Tidak sampai di situ, para pengusaha mal bisa terjerat hukum bila diputuskan pengadilan dan dijadikan daftar hitam pelaku usaha perpasaran.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Airlangga Sentil Pengusaha Ritel: Produk UMKM Jangan Dipajang di Bagian Belakang Toko Mal
Airlangga Sentil Pengusaha Ritel: Produk UMKM Jangan Dipajang di Bagian Belakang Toko Mal

Airlangga mencontohkan cara pemasaran yang bisa dilakukan pelaku usaha ritel ialah dengan menampilkan produk UMKM di tempat yang strategis.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya

Dia menekankan agar Kementerian Koperasi dan UKM mampu memberikan respons yang tidak biasa-biasa saja.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Baca Selengkapnya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya
Apa Itu UMKM? Ketahui Pengertian, Karakteristik, dan Ciri-cirinya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa itu UMKM dan kriterianya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju

Pelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.

Baca Selengkapnya
Utang UMKM di Jawa-Bali Tembus Rp2.000 Triliun
Utang UMKM di Jawa-Bali Tembus Rp2.000 Triliun

pembiayaan UMKM pada tahun 2022 masih terpusat di Jawa dan Bali. Nilainya mencapai Rp2.000 triliun atau 62 persen dari realisasi pembiayaan nasional.

Baca Selengkapnya
Miris, Sri Mulyani Catat 29,2 Juta UMKM Belum Tersentuh Akses Kredit Bank
Miris, Sri Mulyani Catat 29,2 Juta UMKM Belum Tersentuh Akses Kredit Bank

Sebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Dukung Pengembangan UMKM, UUS Bank DKI Beri Pembiayaan Pembelian Kios
Dukung Pengembangan UMKM, UUS Bank DKI Beri Pembiayaan Pembelian Kios

Melalui perjanjian ini, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI akan memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang berkeinginan untuk membeli kios.

Baca Selengkapnya