Pengusaha minta pemerintah adil dalam menerapkan pajak e-commerce

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah terus menggodok aturan pajak untuk industri e-commerce. Rencananya tarif pajak penghasilan (Pph) terhadap ecommerce dikenakan sebesar 0,5 persen.
"Ada hal yang harus kita beri catatan, bagaimana market place luar yang mengirimkan produk ke sini. Kalau kita bicara level of playing field, mereka tidak bayar PPN, PPh, apalagi tenaga kerja, dan sebagainya. Nah, ini bagian dari yang harus kita rumuskan," kata Enggar, Jumat (2/2).
Menanggapi hal itu, CEO Blibli, Kusumo Martanto mengaku tak masalah soal rencana pungutan pajak itu asalkan diterapkan secara adil. Menurutnya siapa pun yang membuka usaha memang harus membayar pajak.
"Sekarang kalau menurut saya itu bukan soal angka. Tapi yang kita mengenai pajak ini, pajak harus diterapkan. Tapi bagaimana pajak ini diterapkan secara fair," kata Kusumo.
Dia mengatakan setiap ada rekonsiliasi, pihaknya mengetahui jumlah penjualan setiap bulannya. "Kita mungkin tahu penjual kami misalnya si A kami tahu berapa penjualan sebulannya. Tetapi dari situ kan berarti ada biaya tambahan lagi untuk biaya pajaknya. Katanya market
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya