Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha penjual produk tak sesuai ketentuan seperti ber-SNI terancam pidana

Pengusaha penjual produk tak sesuai ketentuan seperti ber-SNI terancam pidana Dirjen PTKN Kemendag Syahrul Mamma. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan penindakan atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila menemukan barang tidak sesuai ketentuan pemerintah beredar di pasaran. Hal tersebut menyusul masih adanya ditemui produk tidak sesuai ketentuan beredar di pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PTKN) Kemendag, Syahrul Mamma, mengatakan sesuai dengan hasil temuan pihaknya telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.

"Jika nantinya masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," ujar Syahrul di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12).

Syahrul menegaskan, produk yang tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran.

Beberapa waktu belakangan, selain melakukan pengawasan di beberapa daerah, Kemendag juga gencar melakukan pengawasan produk di wilayah perbatasan Indonesia. Pengawasan dilakukan karena daerah perbatasan rawan peredaran produk-produk yang tidak sesuai ketentuan, disebabkan adanya perpindahan barang antarnegara melalui jalur darat.

Pengawasan di wilayah perbatasan dilakukan pada 85 produk, yaitu 31 produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, 25 produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia serta 29 produk telematika dan elektronika yang wajib mempunyai manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.

"Dari 85 produk yang diawasi, 3 produk telah memenuhi persyaratan, 8 produk tidak memenuhi persyaratan SNI, 20 produk masih dalam proses pengujian, 9 produk telah memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 16 produk belum memenuhi ketentuan label yang dipersyaratkan," jelasnya.

Sebelumnya, Ditjen PKTN Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk sepanjang 2017. Jumlah tersebut, meningkat 23 persen apabila dibandingkan 2016.

Syahrul mengatakan, sepanjang 2017 pihaknya telah menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual kartu garansi (MKG).

"Dibandingkan dengan tahun 2016, produk yang tidak sesuai ketentuan memang mengalami penurunan. Hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk tidak sesuai," ujar Syahrul.

Syahrul mengatakan, produk-produk tersebut ada yang bermasalah dengan prosedur SNI yang berlaku secara wajib dan tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kemudian, beberapa produk telematika dan elektronika tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan manual kartu garansi dalam Bahasa lndonesia.

"Selain beberapa ketentuan tersebut, barang yang diperdagangkan dan kita lakukan pengawasan adalah produk produk yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Di mana, keamanannya harus teruji," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP