Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha penjual produk tak sesuai ketentuan seperti ber-SNI terancam pidana

Pengusaha penjual produk tak sesuai ketentuan seperti ber-SNI terancam pidana Dirjen PTKN Kemendag Syahrul Mamma. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan penindakan atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila menemukan barang tidak sesuai ketentuan pemerintah beredar di pasaran. Hal tersebut menyusul masih adanya ditemui produk tidak sesuai ketentuan beredar di pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PTKN) Kemendag, Syahrul Mamma, mengatakan sesuai dengan hasil temuan pihaknya telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.

"Jika nantinya masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," ujar Syahrul di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12).

Orang lain juga bertanya?

Syahrul menegaskan, produk yang tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran.

Beberapa waktu belakangan, selain melakukan pengawasan di beberapa daerah, Kemendag juga gencar melakukan pengawasan produk di wilayah perbatasan Indonesia. Pengawasan dilakukan karena daerah perbatasan rawan peredaran produk-produk yang tidak sesuai ketentuan, disebabkan adanya perpindahan barang antarnegara melalui jalur darat.

Pengawasan di wilayah perbatasan dilakukan pada 85 produk, yaitu 31 produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, 25 produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia serta 29 produk telematika dan elektronika yang wajib mempunyai manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.

"Dari 85 produk yang diawasi, 3 produk telah memenuhi persyaratan, 8 produk tidak memenuhi persyaratan SNI, 20 produk masih dalam proses pengujian, 9 produk telah memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 16 produk belum memenuhi ketentuan label yang dipersyaratkan," jelasnya.

Sebelumnya, Ditjen PKTN Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk sepanjang 2017. Jumlah tersebut, meningkat 23 persen apabila dibandingkan 2016.

Syahrul mengatakan, sepanjang 2017 pihaknya telah menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual kartu garansi (MKG).

"Dibandingkan dengan tahun 2016, produk yang tidak sesuai ketentuan memang mengalami penurunan. Hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk tidak sesuai," ujar Syahrul.

Syahrul mengatakan, produk-produk tersebut ada yang bermasalah dengan prosedur SNI yang berlaku secara wajib dan tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Kemudian, beberapa produk telematika dan elektronika tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan manual kartu garansi dalam Bahasa lndonesia.

"Selain beberapa ketentuan tersebut, barang yang diperdagangkan dan kita lakukan pengawasan adalah produk produk yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Di mana, keamanannya harus teruji," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya

Mendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta
Catat! Ini Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta

Salah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China

YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.

Baca Selengkapnya
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya