Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Sambut Baik Omnibus Law, Antisipasi Potensi Krisis Global

Pengusaha Sambut Baik Omnibus Law, Antisipasi Potensi Krisis Global Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani menyambut baik rencana pemerintah yang akan mempermudah pintu investasi melalui Omnibus Law. Skema penyatuan sejumlah aturan terkait ini menurut dia akan mengerek efisiensi kepada pelaku usaha.

"Kami menyambut baik rencana pemerintah untuk memangkas perizinan. Apalagi dalam kondisi di mana potensi krisis, semua reaksi pelaku ekonomi akan sama yaitu mencari cara untuk efisiensi berbagai biaya agar kita punya 'bumper' yang cukup tebal untuk menahan shock apapun yang terjadi ketika krisis," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (29/9).

Dia mencontohkan seorang eksportir, maka skenario terburuk dari krisis global ialah kehilangan pembeli atau terjadi gagal bayar (default). Sebabnya, antisipasi yang bisa dilakukan adalah mendiversifikasi pasar ekspor agar risiko piutang perusahaan lebih rendah.

"KIta juga bisa lakukan antisipasi dengan melakukan efisiensi biaya produksi untuk menciptakan margin savings yang lebih besar. Ini agar bila sewaktu-waktu terjadi krisis dan perusahaan perlu lakukan restrukturisasi untuk survive, kita punya cukup dana dan kemampuan untuk tetap melakukan kegiatan usaha," ujarnya.

"Untuk itu, kami betul-betul meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan efisiensi dan reformasi kebijakan ekonomi agar kami bisa lebih efisien dan lebih diperlengkapi lagi untuk mengantisipasi krisis global," tambah dia.

Pemerintah Siapkan Omnibus Law

Pemerintah terus berupaya mempermudah perizinan usaha dan investasi di Tanah Air. Salah satu caranya yaitu menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Omnibus Law merupakan skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait.

"Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari laman Setkab, Kamis (26/9).

Undang-Undang Omnibus Law nantinya akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.

"Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden," terang Darmin.

Menurut Darmin, presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu. "Itulah Omnibus Law," ujarnya.

Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa aja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP