Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha sebut insentif biodiesel belum mampu dongkrak harga sawit

Pengusaha sebut insentif biodiesel belum mampu dongkrak harga sawit Wakil Ketua Umum GAPKI Togar Sitanggang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018, perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Perpres tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya pemberian insentif pada minyak kelapa sawit (biodiesel) yang dicampur seluruh jenis solar, untuk menjalankan program campuran 20 persen Biodiesel dengan solar (B20).

Wakil Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang menyatakan Perpres tersebut saat ini belum mendongkrak harga minyak sawit di pasaran. Menurutnya, harga minyak sawit mentah (CPO) belum naik sebab aturan tersebut belum diimplementasikan.

Padahal, jika di luar negeri meski baru rencana kebijakan tersebut bisa langsung mempengaruhi harga jual.

"Kalau di luar, mungkin rencana saja sudah bisa mempengaruhi harga, tetapi untuk Indonesia tidak begitu. Orang luar tidak ingin mendengar rencana," kata Togar, di Belitung, ditulis Minggu (26/8).

Saat ini, pemerintah masih terkendala aturan lain. Yaitu masih harus menyelesaikan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

"Permen ESDM dua menruut saya. Satu permen ESDM mengenai bagaimana alokasikan atau menghitung dana yang akan diberikan kepada non PSO. Kedua adalah alokasi biodiesel ke BUBBN," ujarnya.

Permen tersebut nantinya akan mengatur dua hal, yaitu mengenai penghitungan dana BPDP-KS yang dialokasikan ke sektor non PSO. Kedua adalah mengenai pembagian porsi produksi Bahan Bakar Nabati (BBN) yang merupakan komponen pencampur biodiesel dari masing-masing Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN).

Sebagai informasi, dana insentif untuk menutupi selisih harga biodiesel yang dibeli badan usaha dengan yang dijual ke masyarakat, akan menggunakan dana pungutan yang berasal dari pengusaha sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit.

Untuk menentukan besaran insentif yang akan dibayar menggunakan dana tersebut, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan bantuan surveyor.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan perluasan penggunaan B20 yakni pencampuran minyak nabati pada solar non subsidi sebesar 20 persen bakal dimulai pada 1 September mendatang. Penerapan ini usai pemerintah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati.

"1 September, dengan asumsi perpres selesai, terus permen selesai. Perhitungan alokasi selesai, perpres ada perubahan sedikit barusan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/8).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP