Pengusaha Tolak Perluasan Gambar Seram Rokok dengan Alasan Pencegahan Anak Merokok
Merdeka.com - Para pelaku industri rokok menolak usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012). Sebagian besar usulan Kemenkes ini dinilai mengancam keberlangsungan Industri Industri Hasil (IHT) dan mata pencaharian bagi jutaan orang yang terlibat di dalamnya.
"Mengejutkan dengan ada revisi PP 109 2012. Kami menolak revisi ini karena masih relevan untuk dijalankan," ujar Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, di Jakarta, Rabu (6/11).
Sementara itu, Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menyatakan, Kemenkes sebagai pemrakarsa revisi PP 109/2012 berencana untuk memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Apa yang Kemenkominfo kampanyekan untuk mencegah stunting? 'Kami mengampanyekan pencegahan stunting lebih dini kepada generasi muda, harapannya dengan mengetahui lebih awal tentang stunting anak yang dilahirkan nanti tidak terkena stunting,' katanya.
-
Bagaimana Kemenkominfo mengkampanyekan pencegahan stunting? Genbest mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat di kehidupan sehari-hari.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada upaya konkret dari Kemenkes untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok dan mencegah akses penjualan, khususnya bagi anak-anak, sebagaimana sudah dimandatkan dalam PP 109/2012 pasal 6.
"Kami sepakat dan mendukung regulasi untuk mencegah anak-anak mengonsumsi produk tembakau sebagaimana tercantum dalam PP109/2012, mereka bukan target konsumen kami. Bahkan, pelaku industri secara sukarela telah menjalankan program sosialisasi kepada para mitra ritel untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak," kata dia
"Kami menilai bahwa Pemerintah, khususnya Kemenkes bahkan belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak. Ini seolah-olah kami dihukum akibat kelalaian mereka dalam menjalankan tugasnya," tutupnya.
Perluasan Gambar Seram Tingkatkan Rokok Palsu
Dia juga mencibir usulan Kementerian Kesehatan yang mau menaikkan komposisi gambar seram menjadi 90 persen dari kemasan tanpa alasan kajian yang jelas. "Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40 persen kemasan sudah kami terima dengan berbesar hati. Jangan sampai diperluas jadi 90 persen, bahkan merencanakan kemasan polos tanpa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurutnya, adanya bungkusan rokok yang didominasi 90 persen gambar seram justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok palsu. Hak konsumen untuk memilih produk juga menjadi terbatas.
"Imbasnya kalau itu, khususnya kalau gambar peringatan jadi 90 persen, potensi rokok palsu akan tinggi. Hak konsumen untuk mencari unit produk akan dikesampingkan," kata Henry.
Guna memprotes usulan pada rokok tersebut, dia menyatakan GAPPRI telah melayangkan surat kepada beberapa instansi pemerintahan, namun belum ditanggapi. "Sudah (diajukan), ke Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu. Sudah kami sampaikan. (Apa tanggapannya?) Belum ada," tukas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca Selengkapnya