Penjelasan Pemerintah Anggaran Makan Bergizi Gratis Berkurang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menerima laporan mengenai pengurangan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menerima laporan mengenai pengurangan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang semula sebesar Rp10.000 per siswa menjadi hanya Rp8.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa anggaran bahan baku untuk program MBG di setiap sekolah berbeda-beda, tergantung pada wilayah dan jenis siswa.
“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal, Anak PAUD dan SD kelas 3 patokannya Rp8.000, sedangkan anak lainnya Rp10.000. Ini berlaku untuk sebagian besar wilayah Indonesia Barat,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (9/3).
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa anggaran bahan baku ini akan bervariasi berdasarkan tingkat kemahalan di setiap wilayah.
"Pagu bahan baku akan berubah sesuai dengan indeks kemahalan masing-masing daerah (sesuai rilis Bappenas). Misalnya, Papua, Puncak Jaya, Rp59.717, dan lain-lain," ujar Dadan.
Dadan menambahkan bahwa penggunaan anggaran ini bersifat at-cost, yang berarti jika ada kelebihan anggaran, maka kelebihannya akan dikembalikan. Sebaliknya, jika terjadi kekurangan, anggaran akan ditambah sesuai dengan indeks kemahalan daerah masing-masing.
"Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at-cost. Jika ada kelebihan, akan dikembalikan, dan jika kekurangan, akan ditambah," tambahnya.
Dadan juga menjelaskan bahwa anggaran untuk MBG disusun oleh kepala Satuan Penyelenggara Pendidikan Gizi (SPPG) setiap 10 hari. "Pagu ini disusun oleh Mitra dan Kepala SPPG setiap 10 hari. Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing," katanya.
"Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya."