Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan PT Sarinah soal Aplikasi Pinjaman Online Dilema Kotak

Penjelasan PT Sarinah soal Aplikasi Pinjaman Online Dilema Kotak Gedung Sarinah. merdeka.com/skyscrapercity.com

Merdeka.com - PT Sarinah (Persero) memastikan bahwa aplikasi Dilema Kotak yang mengatasnamakan perusahaan Sarinah bukan milik atau dikelola oleh Perseroan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan adanya kabar bahwa aplikasi Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) mencatut nama PT Sarinah.

"PT Sarinah (Persero) tidak pernah terlibat dan atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," kata General Manager of Corporate Secretary PT Sarinah, Haslinda Triekasari melalui keterangan resminya, Kamis (1/8).

Dia menjelaskan, PT Sarinah sendiri tidak memiliki kegiatan usaha dibidang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending). Berdasarkan Website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebutkan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan PT Sarinah (Persero) tidak termasuk dalam daftar Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.

Orang lain juga bertanya?

"Kami telah berkirim surat kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store, dikarenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan atau kegiatan usaha PT Sarinah (Persero) saat ini maupun dikemudian hari," bebernya.

Atas kejadian ini pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK.

"Semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Sarinah merupakan BUMN yang bergerak di bidang ritel, perdagangan, dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Perusahaan ini memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store di Jalan MH Thamrin No. 11, Jakarta Pusat 10350.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini

Ketua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.

Baca Selengkapnya
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Hasil Pemeriksaan Danacita Soal Pinjaman untuk Bayar UKT Mahasiswa ITB
OJK Beberkan Hasil Pemeriksaan Danacita Soal Pinjaman untuk Bayar UKT Mahasiswa ITB

Friderica juga mengatakan OJK telah meminta keterangan dari Danacita.

Baca Selengkapnya
Dipanggil OJK, Begini Pengakuan DEMA UIN Soal Instruksi Mahasiswa Baru jadi Nasabah Pinjol
Dipanggil OJK, Begini Pengakuan DEMA UIN Soal Instruksi Mahasiswa Baru jadi Nasabah Pinjol

Pengakuan tersebut, lanjut Aman, disampaikan usai pihaknya meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Finnet Indonesia Masuk Daftar Komifo soal 42 Perusahaan Diduga  Terkait Judi Online
Klarifikasi Finnet Indonesia Masuk Daftar Komifo soal 42 Perusahaan Diduga Terkait Judi Online

Daftar tersebut menyebut ada 42 perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya