Per 1 Maret 2015, penumpang tak perlu bayar airport tax di bandara
Merdeka.com - Mulai 1 Maret 2015, harga tiket pesawat bakal lebih mahal dari biasanya. Sebab, biaya Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang selama ini dibayarkan di bandara akan dimasukkan dalam harga tiket. Otomatis, tidak ada lagi pembayaran airport tax di bandara.
Kementerian Perhubungan mulai mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh maskapai, sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dijadikan satu dengan tiket pesawat.
"Kami hari ini melakukan sosialisasi persiapan implementasi pembayaran PSC dijadikan satu dengan penumpang pesawat udara. Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015 untuk semua penerbangan yang sudah include PSC on ticket," ujar Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab? Mengambil tanggung jawab atas keputusan yang diambil berarti kita memiliki keberanian untuk menghadapi hasil dari setiap pilihan yang dilakukan.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Kenapa harus bayar tiket pesawat pake mata uang lokal? Membayar dengan mata uang lokal untuk membeli tiket pesawat bisa membua Anda lebih berhemat. Dikatakannya, hal ini karena Anda tidak dianggap sebagai turis oleh sistem pemesanan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
"Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket. Terakhir, tamu negara berserta rombongan," jelas dia.
Selain sosialisasi soal airport tax, Kemenhub juga mensosialisasikan 4 peraturan terkait angkutan udara dan kebandarudaraan. Mulai dari peraturan menteri perhubungan No. 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, peraturan menteri perhubungan No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Udara Dalam Negeri dan peraturan menteri perhubungan No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaBukan karena Kartel, Dirut Garuda Bongkar Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya keras selama dua minggu terakhir, agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang high season yakni, libur Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang kerap mondar mandir ke luar negeri, kini tak perlu lagi mengantre di bandara untuk sekadar mengisi Customs Declaration (CD).
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca Selengkapnya