Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per 1 Maret 2015, penumpang tak perlu bayar airport tax di bandara

Per 1 Maret 2015, penumpang tak perlu bayar airport tax di bandara tiket pesawat dan airport tax. ©2012 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Merdeka.com - Mulai 1 Maret 2015, harga tiket pesawat bakal lebih mahal dari biasanya. Sebab, biaya Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang selama ini dibayarkan di bandara akan dimasukkan dalam harga tiket. Otomatis, tidak ada lagi pembayaran airport tax di bandara.

Kementerian Perhubungan mulai mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh maskapai, sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dijadikan satu dengan tiket pesawat.

"Kami hari ini melakukan sosialisasi persiapan implementasi pembayaran PSC dijadikan satu dengan penumpang pesawat udara. Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015 untuk semua penerbangan yang sudah include PSC on ticket," ujar Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).

Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

"Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket. Terakhir, tamu negara berserta rombongan," jelas dia.

Selain sosialisasi soal airport tax, Kemenhub juga mensosialisasikan 4 peraturan terkait angkutan udara dan kebandarudaraan. Mulai dari peraturan menteri perhubungan No. 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, peraturan menteri perhubungan No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Udara Dalam Negeri dan peraturan menteri perhubungan No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP