Per 2021, Styrofoam untuk Makanan Hingga Jaket Kulit Wajib Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Per 17 Oktober 2019 lalu pemerintah telah mewajibkan produk makanan dan minum untuk sertifikasi halal. Tahap selanjutnya untuk produk-produk di luar kategori makanan dan minuman akan dimulai pada tahun 2021.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki menyebutkan ada beberapa kategori produk di luar makanan dan minuman yang akan diwajibkan sertifikasi halal, salah satunya kategori barang gunaan. Salah satu contoh kategori barang gunaan adalah produk wadah makanan styrofoam.
"Misal styrofoam, itu termasuk barang gunaan, yang digunakan untuk mengemas makanan basah, maka itu yang nanti berkewajiban sertifikasi halal, yang bakal dimulai 2021," kata dia, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk produk makanan? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
Selain itu, produk lainnya yang bakal diwajibkan sertifikasi halal di antaranya jaket berbahan kulit dari binatang. Dan produk lainnya yang mengandung bahan berasal dari binatang.
"Semua barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan termasuk yang akan terkena penahapan, kewajiban bersertifikat halal. Namun dengan catatan, jika bahan yang digunakan dalam produk itu mengandung unsur hewan. Jika tidak, maka tak termasuk yang wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Dia menjelaskan nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sedangkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk.
"Jadi kalau LPPOM MUI itu nantinya hanya untuk pelabelan saja, ada tulisan halal di produknya. Tapi untuk sertifikasi ke kita," katanya.
Sosialisasi
Aturan tersebut nantinya akan diberikan masa sosialisasi terlebih dahulu agar pengusaha bisa beradaptasi dan memproses sertifikasi halal. Seperti produk kategori makanan dan minuman selama 5 tahun, namun untuk kategori alat kesehatan dan vaksin selama 10-15 tahun.
"Selama masa tersebut kami lakukan pendekatan secara persuasif, pendampingan, edukasi dan literasi halal," imbuh dia.
Kendati demikian para pelaku usaha mikro akan diberikan perlakuan khusus, baik dalam besaran tarif yang dikenakan maupun sistem mengurus sertifikasi halal. Nantinya, besaran tarif akan lebih murah dan sistem akan dipermudah sehingga para pelaku usaha ini tak perlu datang ke BPJPH untuk mengurus sertifikasi halal.
"Tapi kalau tukang yang jual gerobak gitu, pelaku usaha mikro, dia enggak perlu datang dulu untuk audit. Selain lama, tenaga kami auditor juga enggak bisa selesaikan target segitu banyaknya," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
Baca SelengkapnyaMuti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca Selengkapnya