Percepat revisi PP 82, Menko Darmin panggil Menteri Rudiantara
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Kantornya, Jakarta. Adapun rakor kali ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menteri Rudiantara mengungkapkan dalam rakor tersebut berbicara mengenai banyak hal, salah satunya adalah usulan untuk merevisi PP Nomor 82 Tahun 2012. Revisi tersebut, dipertimbangkan atas dasar perkembangan teknologi saat ini.
"(Rakor bahas apa?) Bahas PP 82 yang nanti rencananya akan ada revisi ada beberapa yang konsiderasi PP 82 itu adalah karena perkembangan teknologi," kata Menteri Rudiantara saat ditemui usai melangsungkan rakor di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/9).
-
Dimana Kemensos mengusulkan pembaruan data? 'Karena itulah saya meminta pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data secara berkala,' ujarnya pada para kepala daerah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melalui zoom meeting.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana cara Kemensos mengusulkan perbaikan data? 'Sejak awal saya menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data bansos. Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan,' ujar Mensos Risma.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Menteri Rudiantara mengatakan sebetulnya revisi ini sudah sejak lama diusulkan oleh Kominfo tepatnya dari 2016 lalu. Namun ada beberapa persoalan yang menyebabkan hingga kini nasib dari PP 82 ini belum juga direvisi. "Ini sudah berkali-kali dengan Kominfo sudah tahun 2016 usulnya kan, ini karena enfironment berubah teknologi berubah," imbuhnya
Menteri Rudiantara menyebut salah satu yang penting dari revisi ini adalah soal data dan klasifikasinya. Menurutnya, dalam aturan yang ada saat ini data center terpusat di wilayah Indonesia.
"Banyak start up, sedangkan kebijakan sementara itu di PP 82 data center itu harus di Indonesia. Nah kalau start up data center di Indonesia tidak bisa jalan optimal. Coba kalau teman-teman harus nyiapin data center semua di Indonesia jadi kita dan di dunia kan yang namanya teknologi beralih ke computer clouding dari pada punya data center sendiri," jelas Menteri Rudiantara.
Meski demikian, dalam aturan revisi baru nanti Menteri Rudiantara menegaskan akan tetap memperhatikan data yang bersifat strategis. Sehingga beberapa data yang dinilai rahasia masih akan dipusatkan di dalam negeri.
"Salah satu konten yang direvisi tetapi tetap memperhitungkan segala hal yang strategis masalah keamanan, intelegen sih harus di dalam negeri jadi tidak ada alasan pakai computer clouding dan yang disebut strategis harus di dalam negeri.
"Sedangkan (data) yang lain yang memberi multi player efek ke perkembangan ekonomi digital lebih cepat lagi itu kita buka untuk computer clouding," sambungnya.
Menteri Rudiantara menambahkan, revisi PP 82 ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Dia menyebut sejauh ini tinggal tahap finalisasi dan harmonisasi. "Secepatnya tadi juga disampaikan setelah ini tidak ada meeting lagi sementara yang finalisasi itu kemenkumham," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyinggung rencana revisi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca Selengkapnya