Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Percepat revisi PP 82, Menko Darmin panggil Menteri Rudiantara

Percepat revisi PP 82, Menko Darmin panggil Menteri Rudiantara Gedung Kementerian Perekonomian. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Kantornya, Jakarta. Adapun rakor kali ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menteri Rudiantara mengungkapkan dalam rakor tersebut berbicara mengenai banyak hal, salah satunya adalah usulan untuk merevisi PP Nomor 82 Tahun 2012. Revisi tersebut, dipertimbangkan atas dasar perkembangan teknologi saat ini.

"(Rakor bahas apa?) Bahas PP 82 yang nanti rencananya akan ada revisi ada beberapa yang konsiderasi PP 82 itu adalah karena perkembangan teknologi," kata Menteri Rudiantara saat ditemui usai melangsungkan rakor di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/9).

Menteri Rudiantara mengatakan sebetulnya revisi ini sudah sejak lama diusulkan oleh Kominfo tepatnya dari 2016 lalu. Namun ada beberapa persoalan yang menyebabkan hingga kini nasib dari PP 82 ini belum juga direvisi. "Ini sudah berkali-kali dengan Kominfo sudah tahun 2016 usulnya kan, ini karena enfironment berubah teknologi berubah," imbuhnya

Menteri Rudiantara menyebut salah satu yang penting dari revisi ini adalah soal data dan klasifikasinya. Menurutnya, dalam aturan yang ada saat ini data center terpusat di wilayah Indonesia.

"Banyak start up, sedangkan kebijakan sementara itu di PP 82 data center itu harus di Indonesia. Nah kalau start up data center di Indonesia tidak bisa jalan optimal. Coba kalau teman-teman harus nyiapin data center semua di Indonesia jadi kita dan di dunia kan yang namanya teknologi beralih ke computer clouding dari pada punya data center sendiri," jelas Menteri Rudiantara.

Meski demikian, dalam aturan revisi baru nanti Menteri Rudiantara menegaskan akan tetap memperhatikan data yang bersifat strategis. Sehingga beberapa data yang dinilai rahasia masih akan dipusatkan di dalam negeri.

"Salah satu konten yang direvisi tetapi tetap memperhitungkan segala hal yang strategis masalah keamanan, intelegen sih harus di dalam negeri jadi tidak ada alasan pakai computer clouding dan yang disebut strategis harus di dalam negeri.

"Sedangkan (data) yang lain yang memberi multi player efek ke perkembangan ekonomi digital lebih cepat lagi itu kita buka untuk computer clouding," sambungnya.

Menteri Rudiantara menambahkan, revisi PP 82 ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Dia menyebut sejauh ini tinggal tahap finalisasi dan harmonisasi. "Secepatnya tadi juga disampaikan setelah ini tidak ada meeting lagi sementara yang finalisasi itu kemenkumham," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP