Permudah Ekspor, Pemerintah Terbitkan Aturan Kawasan Berikat

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jederal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor. Melalui kebijakan ini, para pengusaha akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang usahanya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan keluarnya aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor. Dengan begitu, kebijakan ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha khususnya dalam hal ekspor.
"Bahwa pada hari ini telah dilaunch rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis bea cukai dorong ekspor. Diharapkan satu banding tiga, impor satu ekspor tiga bisa perbaiki CAD. Eskpor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," kata Mardiasmo saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/12).
Mardiasmo menyatakan, aturan ini pun tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O4/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat. Melalui rebranding Kawasan Berikat, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa.
"Kita berusaha memaksimalkan mungkin memberikan kemudahan pengusaha supaya pengusaha tidak terbebnani, tidak merasa terbelenggu kemudahan perizinan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi memaparkan melalui aturan ini para pengusaha mendapatkan kemudahan serta manfaat. Pertama yakni, proses perzininan yang saat ini tidak lagi memakan waktu lama. Yang senelumnya memakan sampai puluhan hari kini hanya dengan tiga hari saja.
"Yang berubah pertama, adalah waktu bapak presiden bahwa perizinan dipangkas. Kami sudah berhasil memangkas dari sebelumnya 45 hari menjadi tiga hari plus satu jam," katanya.
Kemudian kedua, yakni meniadakan izin pergerakan barang antar kawasan berikat. Dari yang sebelumnya masih ada petugas sekarang tidak lagi atau dihilangkan. "Sebagai gambaran perushan yang produksi brantai mau tidak mau melakukan produksi yang paling mendukung antara kawasan berikat dengan kawasan berikat lainnya," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Heru masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin kawasan berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin kembali.
"Mengenai perpanjangan, secara reguler ini kita berikan kemudahan maka perpanjangan tidak diperlukan lagi sampai dengan yang bersangkutan memang pengen berhenti atau sesuatu pelanggaran kta bisa hemat tidak perlu ngurus waktu dan kegiatan," imbuhnya.
Selain itu, manfaat lainnya adalah kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. "Juga sangat penting salama ini ekspor itu dilakukan di kawasan berikat awal. Seperti kita tau ekspor itu diproduksi brantai, sampai 40 titik perusahaan antara awal dan akhir, kalau sekarang dari kawasan berikat yang terakhir dan menghemat luar biasa sekali waktu dan biaya. Ini salah satu yang ditunggu para pengusaha," katanya.
Terakhir, yakni pengusaha diberikan layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan. "Jadi beberapa kawasan berikat tidak lagi di tunggui diminta keputusan keluaran pemasukan oleh petugas karena sudah dilakukan secara online," pungkasnya.
Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh indonesia. Dari produksi garment, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya. Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat kawasan berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor seniiai USD 54,82 miliar atau setara dengan 37,76 persen dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.
Selain itu, kawasan berikat juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp 168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp 653 triliun dari ekuitas.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya