Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja Bolehkan Pekerja Satu Kantor Menikah, Tak Bisa Dipecat

Perppu Cipta Kerja Bolehkan Pekerja Satu Kantor Menikah, Tak Bisa Dipecat Ilustrasi bekerja. ©Shutterstock.com/ Pressmaster

Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di tengah para pekerja/buruh dan pengusaha. Banyak pasal-pasal yang dihapus hingga diganti pada Perppu tersebut terhadap peraturan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kendati begitu, apakah anda mengetahui bahwa di dalam Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman se-kantor dalam satu perusahaan. Apabila hal itu terjadi pengusaha dilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut tertuang dalam pasal 153 ayat 1 huruf f yang berbunyi pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi pasal 153 ayat 2, Kamis (5/1).

"Tak perlu bingung lagi Rekanaker, di aturan Perppu Cipta Kerja ini membolehkan kepada pekerja yang ingin menikah dengan teman satu kantor lho. Pada aturan ini juga, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja," tulis @kemnaker, Kamis (5/1).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP