Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PLN: Tak ada transaksi jual beli LNG dengan Singapura

PLN: Tak ada transaksi jual beli LNG dengan Singapura (PLN) kerja sama dengan Pavilion-Keppel. Istimewa ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pavilion-Keppel telah menandatangani Head of Agreement (HoA) terkait kerja sama studi logistik dan penyiapan infrastruktur LNG skala kecil. Penandatanganan dilakukan di The Istana Singapura pada pertemuan bilateral pemimpin negara dalam rangka memperingati kerja sama Indonesia Singapura yang ke-50 tahun.

Studi kelayakan dilakukan melalui HoA antara PLN dengan Keppel-Pavilion dengan penawaran agar dapat memanfaatkan lokasi terminal Singapore LNG sebagai lokasi LNG hub. Hal ini mengingat lokasi Singapura yang berdekatan dengan beberapa lokasi pembangkit berbahan bakar gas yang akan dibangun di wilayah Sumatera.

Direktur PLN, Amir Rosidin mengatakan, dalam perjanjian ini sama sekali tidak ada transaksi jual beli LNG dengan Singapura. HoA hanya untuk melakukan studi penyiapan infrastruktur mini LNG dengan tujuan mendapatkan solusi logistik yang paling handal dan efisien.

"Jika nantinya dari hasil studi diperoleh biaya lebih tinggi maka studi akan berakhir tanpa tindak lanjut implementasi," ucap Amir Rosidin dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (12/9).

Kesepakatan ini setidaknya berisi tiga kegiatan dan diskusi intensif. Pertama adalah penyusunan studi kelayakan yang lebih mendalam terkait distribusi LNG untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna. Kedua yaitu pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kontrak eksisting PLN dengan sumber domestik Indonesia ke pembangkit listrik skala kecil di Tanjung Pinang dan Natuna. Selanjutnya yang ketiga yaitu pengembangan infrastruktur LNG skala kecil untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna yang letaknya berdekatan dengan Singapura

Maka dalam rangka mendukung penurunan BPP yang sedang gencar dilakukan oleh PLN, PLN tertarik untuk melihat apakah pemanfaatan terminal singapura LNG yang akan diajukan oleh Pavilion-Keppel yang memanfaatkan kedekatan lokasi Singapura dengan Sumatera dapat menurunkan BPP di wilayah Sumatera.

Kerjasama dalam HoA ini didasarkan atas asas kesetaraan dan saling menguntungkan kedua belah pihak serta dilakukan selama 6 bulan sejak ditandatangani. Bila hasil studi yang dibuat tidak memberikan manfaat bagi kedua belah pihak untuk proyek ini selama 6 bulan, maka HoA ini tidak dilanjutkan ke tahap-tahap menuju perjanjian sebagaimana diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia dan khususnya peraturan pengadaan di PT PLN (Persero).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP