PTUN Tolak Gugatan Kemenkeu, Hasil Audit Program JKN Diserahkan ke ICW
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang keterbukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada publik. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan lainnya.
"Kementerian Keuangan tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Hasil Audit BPKP terhadap program JKN/BPJS Kesehatan," ungkap juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam cuitannya di akun @prastow, dikutip Rabu (28/6).
Atas putusan tersebut Pras (sapaan akrabnya) mengatakan, Kementerian Keuangan mengajak Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk bersinergi dalam rangka menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan. Mengingat masalah kesehatan merupakan hak dan hajat bersama warga negara.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
Bahkan Kementerian Keuangan telah menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada perwakilan ICW. "Kepala Biro KLI, Pak Deni Surjantoro selaku Pejabat PPID tadi menyerahkan laporan dimaksud kepada adinda Almas Sjafrina mewakili ICW. Terima kasih rekan-rekan koalisi yang konsisten mengawal isu ini," sambung Pras.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan Komisi Informasi Pusat RI yang memenangkan permohonan ICW. Dalam permohonan tersebut ICW meminta Kementerian Keuangan untuk membuka hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap program JKN atau BPJS Kesehatan.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu," kata PTUN Jakarta dikutip dari putusan tersebut, Rabu (21/6) lalu.
Pras menjelaskan, Kementerian Keuangan mengajukan banding atas putusan KIP lantaran informasi soal hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan. Alasannya karena hasil audit tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan itu berbunyi, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Atau, proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.
Dalam konteks ini, ICW mendesak Kemenkeu transparan soal hasil audit yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
"Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan, cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan," jelas Prastowo. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca Selengkapnya