Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan tak ganggu proyek 35.000 MW

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-Undang Ketenagalistrikan tidak akan mengganggu program 35.000 MW. Pemerintah memastikan negara tetap hadir dalam megaproyek tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono menekankan putusan MK tersebut sama sekali tidak mengganggu proyek 35.000 MW. "Karena penegasan itu bahwa negara masih hadir di setiap bidang usah ketenagalistrikan, di sini mengandung arti negara melindungi investor dan juga melindungi rakyat," ujar Agus di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, menambahkan pemerintah akan melaksanakan sepenuhnya keputusan tersebut. Serta, memastikan bahwa program di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan amanat konstitusi.
"Kita terima dan kita laksanakan, dan tidak mengganggu, aturan yang dibuat kementerian ESDM sepanjang ini sudah sesuai dan sejalan dengan UU tersebut," jelasnya.
"Praktiknya kontrol negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh Pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD," tambah Sujatmiko.
Seperti diketahui, pada 14 Desember 2016, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dengan perkara nomor 111/TUU-13/2015 yang menggungat peran swasta dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum. Permohonan diajukan oleh Adri, pegawai PLN Area Padang yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN, dan Eko Sumantri, pegawai PLN Sektor Pembangkitan Keramasan pada tanggal 26 Agustus 2015.
Alasan pemohon menggugat karena menilai listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara, tak boleh diswastanisasi.
Pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang digugat karena dinilai mengurangi peran negara adalah Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2.
Berikut isi Pasal yang dibatalkan MK:
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
rakyat meliputi jenis usaha:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya