Rayakan Idulfitri 2019, Masyarakat Diminta Menhub Tak Asal Terbangkan Balon Udara
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri 2019 dengan menerbangkan balon udara berukuran besar dilakukan secara bijak. Hal tersebut untuk menghindari gangguan pada angkutan udara saat melakukan penerbangan.
"Balon udara kalau terbang ke atas itu mengganggu jalur penerbangan. Oleh karenanya sejak kemarin sudah ada catatan dari pilot," ujar Menhub Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/6).
Menhub Budi melanjutkan, untuk memfasilitasi penerbangan balon udara, Airnav bersama pihak terkait akan berkoordinasi memfasilitasi masyarakat. Pekan depan, festival penerbangan balon udara bisa dilakukan di Pekalongan.
-
Apa tradisi unik Bengkulu sambut Lebaran? Masyarakat muslim di Bengkulu punya tradisi unik yang bernama bakar gunung api.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Apa pesan Bupati Ipuk untuk jemaah haji Banyuwangi? 'Kami semua mendoakan agar para jamaah dapat menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji dengan baik, menjadi haji yang mabrur, dan kembali dengan selamat membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat Banyuwangi,' ujar Ipuk saat pemberangkatan.
-
Apa yang diibarkan Bupati Subang? Di sana, Ruhimat mengibarkan bendera khas Republik Indonesia berukuran 10x5 meter di ketinggian 75 meter.
-
Bagaimana tradisi angpao lebaran di Indonesia? Tradisi Lebaran ini terpengaruh dari budaya Arab dan Tionghoa.
-
Kenapa tamu harus disambut dengan baik di Lebaran? Menerima tamu dengan tangan terbuka merupakan salah satu adab yang harus dijalankan saat Lebaran. Anda harus menghormati dan menyambut kedatangan tamu dengan senang hati tanpa menolaknya. Ini dapat memberikan suasana yag positif dan menyenangkan.
"Nanti pada minggu depan kalau mau menerbangkan kerjasama dalam satu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav jadi orang-orang yang melakukan kegiatan liar saya minta Kapolda dilakukan penertiban tidak boleh terbang. Kalau mau di Pekalongan," jelasnya.
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut melanjutkan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan penerbangan balon udara secara liar. Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana.
"Kami berkoordinasi dengan Airnav, dengan Pak Kapolda dan Gubernur pada dasarnya penggunaan balon di Idulfitri 2019 dilarang. Bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana loh. Oleh kerenanya sebelum itu dilakukan hentikan kegiatan itu," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMeriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca SelengkapnyaBudi menilai petugas bekerja siang malam sampai kurang tidur demi memastikan keamanan dan kelancaran
Baca SelengkapnyaPihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca Selengkapnya