Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Redam Dampak Virus Corona, Pemerintah Usul BP Jamsostek Sementara Tak Tarik Iuran

Redam Dampak Virus Corona, Pemerintah Usul BP Jamsostek Sementara Tak Tarik Iuran BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus kedua sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, selain memberikan insentif tersebut pemerintah juga mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak menarik iuran. Rencana tersebut pun akan dibahas sore ini.

"BPJS kita juga sedang mengusulkan pembebasan iuran BPJS," ujar Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/3).

Dia mengatakan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan atau yang kerap disebut BP Jamsostek banyak menyajikan berbagai program perlindungan bagi karyawan. Program-program tersebut, menurutnya, bisa ditinjau untuk tidak ditarik dalam beberapa waktu.

"Iuran programnya kan ada banyak ada Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada macam macam, jaminan pensiun. Kita mau lihat dulu mana mana yang kira-kira bisa bermanfaat mendorong relaksasi tadi," jelasnya.

Adapun kepastian mengenai usulan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Angka-angka besok pagi akan dijelaskan," tandasnya.

Pemerintah Akan Tanggung PPh 21 Selama Enam Bulan

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus ke-II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.

"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Selain menanggung PPh 21, pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dengan kurun waktu yang sama yakni enam bulan. Nantinya payung hukum untuk PPh 22 dan 25 akan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP