Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi diterbitkan, batas tarif taksi online Rp 3.000 sampai Rp 6.500

Resmi diterbitkan, batas tarif taksi online Rp 3.000 sampai Rp 6.500 Ojek online kembali beroperasi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, menjadi PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan dalam PM 108 diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen.

Dia menjelaskan, tarif dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara di luar wilayah tersebut masuk wilayah II. Taruf tersebut mulai berlaku per 1 November 2017.

"Tarif itu hanya dibagi dua wilayah, wilayah satu untuk Sumatera Jawa Bali, tarf batas atasnya Rp 6.000 dan tarif bawah Rp 3.000, sementara wilayah dua di luar Sumatera Jawa Bali, Rp 6.500 batas atas, bawahnya Rp 3.700," katanya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menilai, penetapan tarif batas atas dan bawah itu masih cukup mahal.

"Dari sisi kami tarif segitu terlalu tinggi. Harusnya biar lebih kepada mekanisme pasar, karena pada waktu-waktu tertentu tarifnya juga bisa lebih murah," katanya.

Meski sudah ditetapkan batas tarif, namun pihaknya tetap akan memberikan promo seperti biasa dalam waktu tertentu.

"Tentunya untuk promo kita terikat peraturan komersial kami sudah menjajikan sesuatu (kepada konsumen)," jelas Ridzki.

Sehingga dia meminta kepada pemerintah untuk memberikan waktu agar tetap memberikan promo kepada konsumen. "Kami mohon ada kebijakan disini, ada transisi, karena sudah kami janjikan untuk jangka waktu tertentu," ujarnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP