Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi diterbitkan, batas tarif taksi online Rp 3.000 sampai Rp 6.500

Resmi diterbitkan, batas tarif taksi online Rp 3.000 sampai Rp 6.500 Ojek online kembali beroperasi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, menjadi PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan dalam PM 108 diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen.

Dia menjelaskan, tarif dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara di luar wilayah tersebut masuk wilayah II. Taruf tersebut mulai berlaku per 1 November 2017.

"Tarif itu hanya dibagi dua wilayah, wilayah satu untuk Sumatera Jawa Bali, tarf batas atasnya Rp 6.000 dan tarif bawah Rp 3.000, sementara wilayah dua di luar Sumatera Jawa Bali, Rp 6.500 batas atas, bawahnya Rp 3.700," katanya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10).

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menilai, penetapan tarif batas atas dan bawah itu masih cukup mahal.

"Dari sisi kami tarif segitu terlalu tinggi. Harusnya biar lebih kepada mekanisme pasar, karena pada waktu-waktu tertentu tarifnya juga bisa lebih murah," katanya.

Meski sudah ditetapkan batas tarif, namun pihaknya tetap akan memberikan promo seperti biasa dalam waktu tertentu.

"Tentunya untuk promo kita terikat peraturan komersial kami sudah menjajikan sesuatu (kepada konsumen)," jelas Ridzki.

Sehingga dia meminta kepada pemerintah untuk memberikan waktu agar tetap memberikan promo kepada konsumen. "Kami mohon ada kebijakan disini, ada transisi, karena sudah kami janjikan untuk jangka waktu tertentu," ujarnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini

Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Tarif Maksimal LRT Jabodebek Rp20.000 Hanya Sampai Februari, Bagaimana Setelahnya?
Tarif Maksimal LRT Jabodebek Rp20.000 Hanya Sampai Februari, Bagaimana Setelahnya?

Tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh, berlaku mulai awal Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh
Mulai Besok, Tarif LRT Jabodebek Jadi Rp20.000 untuk Rute Terjauh

Tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur DKI Setuju Tarif Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp5.000
Pj Gubernur DKI Setuju Tarif Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp5.000

Pemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya