Resmi, Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Golongan I dan II Naik Jadi Rp7.500

Merdeka.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan tarif tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Golongan I dan Golongan II resmi mengalami kenaikan.
Dia menyampaikan, keputusan tarif baru ini diambil setelah PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi kewajiban Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Badan Usaha (Jasa Marga) telah penuhi kewajiban SPM tentang jalan tol, dan ini merupakan salah satu kriteria bagi kementerian untuk terbitkan tarif baru," ungkap dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (9/5).
Danang menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT terkait berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, sesuai dengan formula tarif lama dikali 1 plus inflasi.
Dengan begitu, tarif Tol Bandara Soetta untuk Golongan I akan naik menjadi Rp7.500, serta Golongan II yang meningkat jadi Rp10.000. "Hitungan tarif berubah, dimana tarif lama untuk Golongan I Rp7.000 menjadi Rp7.500, dan Golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000," jelas Danang.
Di lain sisi, formulasi tersebut tampaknya belum mengubah hitungan tarif bagi kendaraan Golongan I, yakni masih Rp10.000. Sementara untuk kendaraan Golongan IV dan V justru mengalami penurunan.
Untuk Golongan IV, tarif Tol Bandara akan berkurang Rp1.500, yakni dari Rp12.500 menjadi Rp11.000. Sedangkan bagi Golongan V minus Rp4.000, yakni dari Rp15.000 menjadi Rp11.000.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya