RUU Omnibus Law: Eksplorasi Tambang Bisa Selamanya Asal Ada Hilirisasi?
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dicanangkan untuk mempermudah izin dan regulasi demi meningkatkan peluang investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Tentu, seluruh sektor tak lepas dari pokok pembahasan RUU ini, termasuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba yang dihelat di Jakarta, Senin (24/2), ada beberapa pasal yang dibahas dan dipertanyakan substansinya.
Misalnya, pasal 102 yang menyatakan perusahaan tambang wajib melakukan hilirisasi jika ingin melakukan ekspor. Bukan sekadar kewajiban, ternyata melakukan hilirisasi memberi keuntungan lain terhadap pengusaha tambang, seperti dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO), mendapat pemotongan pajak, pengenaan royalty 0 persen bahkan bisa memperpanjang kegiatan usaha tiap 10 tahun hingga seumur tambang.
-
Apa dampak eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan? Mengambil sumber daya alam secara berlebihan memiliki dampak yang serius bagi bumi dan lingkungan.
-
Apa dampak negatif dari merusak lingkungan? Dampak dari kerusakan alam juga mencakup pencemaran lingkungan, kebakaran hutan, dan pemanasan global.
-
Apa itu sumber daya alam? Sumber daya alam berarti sesuatu yang berasal dari alam.Pengertian sumber daya alam adalah sesuatu yang bisa diambil atau dimanfaatkan dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia.
-
Dimana sumber daya alam di Indonesia? Sumber Daya Alam di Indonesia sangat beragam yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana melestarikan sumber daya alam? Salah satu cara untuk menjaga kelestarian sumber daya alam adalah dengan melakukan konservasi sumber daya alam.
"Pertanyaannya, mampu nggak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan hilirisasi? Hilirisasi kan nggak semudah itu, perlu biaya, perlu infrastruktur," ujar peneliti Auriga, Iqbal kepada Liputan6.com.
Namun, dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang pasti akan sangat besar. Sumber daya mineral yang terkandung di alam Indonesia bisa-bisa bakal habis tak tersisa karena dieksploitasi.
"Kalau semangatnya investasi, ya bisa, tapi pasti SDA kita akan cepat habis," ujar Deri, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, menambahkan.
Syarat Dapat Insentif
Meski demikian, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif menyatakan jika perusahaan tidak melakukan hilirisasi, mereka tetap wajib menyerahkan DMO. Alias, sebagian minerba yang dikeruk harus diserahkan untuk negara demi konsumsi dalam negeri.
Selain itu, perusahaan yang mendapat insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang tetap memiliki kewajiban yang harus ditaati.
"Jangan salah. Mereka dapat insentif itu mereka harus taat bayar pajak, harus peduli terhadap lingkungan. Begitu mereka nggak melaksanakan itu, ya nggak bisa, nggak dapat. Jadi mereka nggak akan seenak itu," kata Irwandy.
Peraturan detail mengenai hal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau mungkin dialihkan ke RUU Minerba yang sedang dibahas, jelas Irwandy.
"Nanti ke PP, sudah disampaikan. Atau mungkin ke RUU Minerba, kita sudah sampaikan," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaLeonard lantas meminta pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka peka terhadap situasi tersebut.
Baca SelengkapnyaPasalnya, dengan kebijakan ini otomatis kegiatan ekspor hasil tambang akan dihentikan.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca Selengkapnya"Kita bisa mengeksplorasi tapi tidak mengeksploitasi. Itu saya kira prinsip yang diajarkan oleh Islam," kata Mu'ti
Baca SelengkapnyaInsentif fiskal diperlukan mengingat negara lain juga berupaya menarik investor.
Baca Selengkapnya