Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 422 Pelaku Jastip Nakal Bernilai Kerugian Rp4 M

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai gerah menghadapi para pelaku jasa titip (jastip) nakal. Setidaknya hingga 25 September 2019, khusus untuk Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan 422 kasus pelaku jasa titipan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp4 miliar. "Telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4 miliar," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).
Dari 422 kasus tersebut, lanjutnya, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. "Sebanyak sekitar 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya," ungkapnya.
Sejak Bea Cukai menerapkan program anti 'splitting' melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar dan naik di 2019 sampai dengan bulan September 2019 sebanyak 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar.
Sebagian besar barang jastip yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam. Program anti 'splitting' ini merupakan smart system berupa sistem komputer pelayanan yang akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya