Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 422 Pelaku Jastip Nakal Bernilai Kerugian Rp4 M

Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 422 Pelaku Jastip Nakal Bernilai Kerugian Rp4 M Acara Konpers Penertiban Jastip. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai gerah menghadapi para pelaku jasa titip (jastip) nakal. Setidaknya hingga 25 September 2019, khusus untuk Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan 422 kasus pelaku jasa titipan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp4 miliar. "Telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4 miliar," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).

Dari 422 kasus tersebut, lanjutnya, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. "Sebanyak sekitar 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya," ungkapnya.

Orang lain juga bertanya?

Sejak Bea Cukai menerapkan program anti 'splitting' melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar dan naik di 2019 sampai dengan bulan September 2019 sebanyak 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar.

Sebagian besar barang jastip yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam. Program anti 'splitting' ini merupakan smart system berupa sistem komputer pelayanan yang akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Dipelototi Bea Cukai, Ini Enam Barang Asal Thailand Kerap Menjadi Buruan Jastipers
Dipelototi Bea Cukai, Ini Enam Barang Asal Thailand Kerap Menjadi Buruan Jastipers

Thailand menjadi salah satu negara yang menjadi incaran para pelaku bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor
Siap-Siap, Petugas Bea Cukai Mulai Pantau Pergerakan Bisnis Jastip Barang Impor

Pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai
Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP

Untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.

Baca Selengkapnya