Satgas Waspada Investasi: Indra Kenz Cs Sepakat Setop Promosi Binary Option

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influenceryang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan, dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, mereka sepakat untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
"Dan mereka juga sependapat. Mereka menandatangani surat pernyataan, akan menghapus semua konten-konten (binary option)," katanya dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2).
Tongam menekankan, binary option merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Selain itu, binary option juga bukan bagian dari kegiatan investasi karena bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya