Satgas Waspada Investasi tutup 6 perusahaan pengumpul dana ilegal

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan operasional enam perusahaan investasi ilegal. Total, sepanjang tahun ini, penutupan sudah dilakukan terhadap 19 perusahaan pengumpul dana masyarakat tak berizin.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam siaran pers, Minggu (26/3).
Keenam institusi tersebut melakukan kegiatan usaha berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan berlaku. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi melarang mereka beroperasi hingga memperoleh izin dari otoritas berwenang.
Adapun enam entitas tersebut adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170. Kemudian, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi.
"Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial, baik cetak maupun elektronik," katanya.
"Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan."
Terkait itu, Satgas meminta masyarakat untuk tidak melakukan kerja sama investasi dengan enam entitas tersebut.
"Masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang."
Selanjutnya, Satgas mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum berinvestasi pada sebuah perusahaan. Ada sejumlah pedoman bisa dijadikan rujukan. Diantaranya, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," katanya. "Kemudian, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki."
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkan ke Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya