Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SDM masih kurang, Indonesia butuh impor tenaga pengajar

SDM masih kurang, Indonesia butuh impor tenaga pengajar Darmin Nasution. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan kondisi tenaga pengajar Indonesia dalam sektor pengembangan sumber daya manusia (SDM) masih dirasa kurang. Namun, kekurangan tersebut bisa ditutup dengan merekrut tenaga kerja asing (TKA).

"Kita tahu kita tidak punya instruktur (untuk SDM) tidak cukup dari yang kita perlukan. Katakan kita tidak cukup untuk e-commerce tidak cukup tenaga koding sehingga kita siapkan pendidikan dan pelatihan nya kita siapkan kebijakannya tapi kita tahu tetap tidak cukup dalam jangka pendek, kita buka kerannya, maka kita permudah masuknya TKA" kata dari Darmin saat di temui di Jakarta, Rabu (25/4).

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan aturan tersebut, kata Darmin masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Sebab pemerintah juga tengah menyiapkan tenaga kerja lokal agar mampu berdaya saing global.

"Saya hanya ingin katakan jangan terlalu risau. kita juga kembangkan SDM nya tapi kalau tidak cukup kenapa tidak (menggunakan TKA) supaya kegiatannya jalan," imbuhnya.

Hanya saja, dalam menciptakan SDM yang berkualitas perlu adanya peran dari pengajar yang berkompeten. Baik dalam pelatihan bahkan juga pendidikannya. "Pelatihan pendidikan bukan hanya soal kurikulum tapi juga pengajarnya. Pengajarannya tidak cukup, maka kita permudah masuknya tenaga kerja asing," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri juga telah meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP