Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Lapor SPT Tahunan, Catat Ini Ini Beda Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS

Sebelum Lapor SPT Tahunan, Catat Ini Ini Beda Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS Hari terakhir pelaporan SPT. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Setiap Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki penghasilan diharuskan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) pajak agar terhindar dari sanksi. Batas akhir pelaporan SPT Pajak orang pribadi jatuh setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

Namun dalam pelaporan SPT Tahunan, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki formulir yang berbeda berdasarkan penghasilan yang didapat per tahunnya. Adapun pembagiannya sebagai berikut:

1. Formulir 1770SS

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, bagi Anda yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan bekerja di satu perusahaan, saat melaporkan SPT menggunakan formulir 1770SS.

2. Formulir 1770S

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Penyampaian SPT secara langsung wajib dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selain disampaikan langsung, penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP