Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Lapor SPT Tahunan, Catat Ini Ini Beda Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS

Sebelum Lapor SPT Tahunan, Catat Ini Ini Beda Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS Hari terakhir pelaporan SPT. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Setiap Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki penghasilan diharuskan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) pajak agar terhindar dari sanksi. Batas akhir pelaporan SPT Pajak orang pribadi jatuh setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

Namun dalam pelaporan SPT Tahunan, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki formulir yang berbeda berdasarkan penghasilan yang didapat per tahunnya. Adapun pembagiannya sebagai berikut:

1. Formulir 1770SS

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, bagi Anda yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan bekerja di satu perusahaan, saat melaporkan SPT menggunakan formulir 1770SS.

2. Formulir 1770S

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Penyampaian SPT secara langsung wajib dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selain disampaikan langsung, penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Intip Besarnya Biaya Pajak Motor Honda Scoopy
Intip Besarnya Biaya Pajak Motor Honda Scoopy

Segini biaya pajak motor Honda Scoopy tiap tahunnya. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Baca Selengkapnya
Ini Besaran Biaya Pajak Motor Honda Scoopy.
Ini Besaran Biaya Pajak Motor Honda Scoopy.

Berikut biaya pajak motor Honda Scoopy. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya