Sejak didirikan, Geo Dipa sudah dapat izin kelola 2 PLTP

Merdeka.com - PT Geo Dipa Energi (Persero) dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha. Pengelolaan tersebut berdasar pada perintah/instruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 436 Tahun 2001.
"Geo Dipa telah berwenang untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak didirikan, dan bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujar Ahli Hukum Pidana dan Penalaran Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Budi Prastowo di Jakarta, Sabtu (20/5).
Pengelolaan panas bumi di dua tempat tersebut saat ini terjadi sengketa antara Geo Dipa dan PT Bumigas Energi. Pemerintah diharap membantu menyelesaikan sengkarut sengketa agar tidak menghambat percepatan pembangunan ketenagalistrikan sesuai program 35.000 Megawatt (MW).
Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Azilia, menjelaskan bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR 001.
Sengketa bermula saat Bumigas tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak sehingga Geo Dipa menerbitkan warning letter dan ditutup dengan Notice of Default.
Tak terpenuhinya kontrak Bumigas diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Juli 2008. Bumigas kemudian mempersoalkan keputusan BANI tersebut. Hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.
Sebelumnya, Geo Dipa mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung sejak 4 September 2002. Kemudian, Geo Dipa mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.
Geo Dipa sudah mengoperasikan PLTP Patuha unit 1 (60 MW). Namun, saat ini, perizinan Geo Dipa sedang dipermasalahkan oleh mantan mitra kerjanya yang sebelumnya digandeng membangun PLTP.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya