Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Semester I, BI ubah GWM rata-rata dua minggu menjadi 2 persen

Semester I, BI ubah GWM rata-rata dua minggu menjadi 2 persen Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan ketentuan batas pencadangan kas bank umum dan bank syariah yang disimpan di bank sentral (Giro Wajib Minimum). Pelonggaran tersebut dalam rangka mempercepat pendalaman pasar keuangan Bank Indonesia.

Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dodi Budi Waluyo, mengatakan keputusan tersebut juga untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dan mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan.

Pelonggaran GWM dilakukan dengan menurunkan GWM harian yang wajib dipenuhi bank dan menaikkan GWM rata-rata dua minggu yang harus dipenuhi bank, tanpa mengubah total GWM yang harus dicadangkan bank dari total simpanannya.

"Dari total GWM rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK), porsi GWM rata-rata dilonggarkan dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari DPK," ujar Dody di Gedung BI, Jakarta, Kamis (18/1).

Dodi mengatakan, dengan pelonggaran tersebut, perbankan diperkirakan akan memiliki likuiditas tambahan sebesar Rp 20 triliun. Manfaat lain pelonggaran ini adalah dana yang dikelola perbankan bisa ditempatkan pada surat berharga yang ada di pasar keuangan.

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, aturan ini baru akan berlaku efektif pada semester II tahun ini. Sebab, ketentuannya tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku industri perbankan.

"Untuk bank umum konvensional berlaku 16 Juli 2018 dan untuk bank syariah berlaku 1 Oktober 2018," jelasnya.

Sebelumnya, tahun lalu, BI menerapkan GWM primer averaging. Dimana, bank tidak harus menyetor GWM sebesar 6,5 persen setiap hari.

Tapi cukup dipenuhi secara rata-rata dalam dua minggu. "GWM harian tetap dipenuhi bisa sebesar lima persen. Sisanya, sebesar 1,5 persen bisa dipenuhi dalam dua minggu. Dengan begitu, Sehingga, setoran GWM tetap sesuai aturan, sebesar 6,5 persen."

Kewajiban GWM rata-rata dikecualikan untuk bank yang mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.

Sebelum penerapan GWM rata-rata, bank diwajibkan menyetor GWM primer ke Bank Indonesia setiap hari. Besarannya 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga.

Ketentuan ini tentu saja menyulitkan bank-bank minim likuiditas. Sebab, untuk memenuhi kewajiban GWM primer, mereka terpaksa meminjam dana di Pasar Uang AntarBank (PUAB). Semakin banyak yang membutuhkan pinjaman, itu akan mendorong volatilitas suku bunga di pasar uang.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini

Salah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Suntik Likuiditas Perbankan Rp259 Triliun Hingga Oktober 2024
Bank Indonesia Suntik Likuiditas Perbankan Rp259 Triliun Hingga Oktober 2024

Dari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
Gubernur BI: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan

Kebijakan suku bunga BI akan terus mempertimbangkan sejumlah faktor, terutama pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Kenaikan suku bunga acuan demi menguatkan stabilitas rupiah.

Baca Selengkapnya
Stabilkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen
Stabilkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 6 persen.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI Sebut Nilai Tukar Rupiah Bakal Terus Menguat di Bawah Level Rp16.000 per USD
Gubernur BI Sebut Nilai Tukar Rupiah Bakal Terus Menguat di Bawah Level Rp16.000 per USD

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pun yakin nilai tukar Rupiah akan terus menguat, ditopang kepercayaan investor dan pasar yang juga semakin besar.

Baca Selengkapnya
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.

Baca Selengkapnya
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank sentral mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) di level 6 persen.

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini 5 Alasan Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Jadi 6 Persen
Ternyata Ini 5 Alasan Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Jadi 6 Persen

Perry memperkirakan The Fed akan menurunkan suku bunganya selama 3 bulan kedepan secara berturut-turut hingga akhir tahun.

Baca Selengkapnya
Ketidakpastian Ekonomi Global Justru Untungkan Indonesia, Begini Penjelasannya
Ketidakpastian Ekonomi Global Justru Untungkan Indonesia, Begini Penjelasannya

Bank Indonesia melihat inflasi di Amerika Serikat mendekati inflasi jangka menengah.

Baca Selengkapnya