Semester I, BI ubah GWM rata-rata dua minggu menjadi 2 persen

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan ketentuan batas pencadangan kas bank umum dan bank syariah yang disimpan di bank sentral (Giro Wajib Minimum). Pelonggaran tersebut dalam rangka mempercepat pendalaman pasar keuangan Bank Indonesia.
Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dodi Budi Waluyo, mengatakan keputusan tersebut juga untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dan mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan.
Pelonggaran GWM dilakukan dengan menurunkan GWM harian yang wajib dipenuhi bank dan menaikkan GWM rata-rata dua minggu yang harus dipenuhi bank, tanpa mengubah total GWM yang harus dicadangkan bank dari total simpanannya.
"Dari total GWM rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK), porsi GWM rata-rata dilonggarkan dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari DPK," ujar Dody di Gedung BI, Jakarta, Kamis (18/1).
Dodi mengatakan, dengan pelonggaran tersebut, perbankan diperkirakan akan memiliki likuiditas tambahan sebesar Rp 20 triliun. Manfaat lain pelonggaran ini adalah dana yang dikelola perbankan bisa ditempatkan pada surat berharga yang ada di pasar keuangan.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, aturan ini baru akan berlaku efektif pada semester II tahun ini. Sebab, ketentuannya tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku industri perbankan.
"Untuk bank umum konvensional berlaku 16 Juli 2018 dan untuk bank syariah berlaku 1 Oktober 2018," jelasnya.
Sebelumnya, tahun lalu, BI menerapkan GWM primer averaging. Dimana, bank tidak harus menyetor GWM sebesar 6,5 persen setiap hari.
Tapi cukup dipenuhi secara rata-rata dalam dua minggu. "GWM harian tetap dipenuhi bisa sebesar lima persen. Sisanya, sebesar 1,5 persen bisa dipenuhi dalam dua minggu. Dengan begitu, Sehingga, setoran GWM tetap sesuai aturan, sebesar 6,5 persen."
Kewajiban GWM rata-rata dikecualikan untuk bank yang mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia.
Sebelum penerapan GWM rata-rata, bank diwajibkan menyetor GWM primer ke Bank Indonesia setiap hari. Besarannya 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga.
Ketentuan ini tentu saja menyulitkan bank-bank minim likuiditas. Sebab, untuk memenuhi kewajiban GWM primer, mereka terpaksa meminjam dana di Pasar Uang AntarBank (PUAB). Semakin banyak yang membutuhkan pinjaman, itu akan mendorong volatilitas suku bunga di pasar uang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya