Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Mau Ajukan Arbitrase, Bos Freeport McMoran Senang Lepas Status Kontrak Karya

Sempat Mau Ajukan Arbitrase, Bos Freeport McMoran Senang Lepas Status Kontrak Karya Richard Adkerson. ©bloomberg.com

Merdeka.com - CEO Freeport McMoran, Richard Carl Adkerson‎ mengapresiasi kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, sehingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan setelah negosiasi 2 tahun. Padahal sebelumnya, dia sempat berniat mengajukan gugatan ke arbitrase.

Adkerson mengatakan, beralihnya status Freeport Indonesi dari Kontrak Karya menjadi IUPK‎, serta dibelinya saham Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen menjadi keputusan yang sama-sama menguntungkan, sebab perusahaannya bisa tetap melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia.

"Kami sangat antusias mengenai kelanjutan bisnis kami terkait kerja sama dengan Inalum, ini sangat positif bagi Indonesia dan Freeport. Ini menjadi kesepakatan yang sama sama menguntungkan kedua belah pihak," kata Adkerson, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12).

‎Adkerson melanjutkan, rencana berikutnya setelah berganti status menjadi IUPK adalah melanjutkan penambambangan bawah tanah, dengan total investasi sebesr USD 20 miliar sampai 2041.

"Kita akan membangun smelter, seperti yang disampaikan Presiden, menyelesaikan dalam 5 tahun ke depan,‎" lanjut Adkerson.

Dia pun mengapresiasi upaya Pemerintah ‎Indonesia yang berupaya menyelesaikan negosiasi, dengan solusi saling menguntungkan, di antaranya mendapat perpanjangan operasi sampai 2041.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia untuk mencari solusi bersama, kita berusaha memenuhi permintaan presiden dan sekarang kami dapat melanjutkan bisnis hingga 2041, dan mendapat kepastian dalam aspek hukum ataupun fiskal," tuturnya.

Padahal sebelumnya Freeport memilih untuk menempuh jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah tidak menemukan titik temu. Freeport Indonesia tidak ingin melepas status Kontrak Karya (KK) dan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adkerson mengatakan, saat ini Freeport sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan segala hal yang diatur di dalamnya. "Kami tetap ingin bekerjasama dengan pemerintah. Kami juga berkomitmen untuk berunding dengan pemerintah," kata Adkerson.

Dia melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan reko‎mendasi izin ekspor konsentrat kepada Freeport Indonesia. Namun perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak menerima keputusan tersebut. Alasannya, Freeport masih ini bernegosiasi dalam perubahan status yang dijadikan syarat pemerintah agar Freeport bisa mengekspor konsentrat.

"Posisi kami tidak menerima izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan melepas status dari Kontrak Karya," tutur Adkerson.

Freeport telah melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut berisi pandangan perusahaan mengenai berstatus KK dengan IUPK. ‎Selain itu, surat tersebut juga berisi tanggapan dari Freeport mengenai keputusan pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat.

"Kami mengirim surat kepada Menteri ESDM yang mana surat itu menunjukkan perbedaan KK dengan IPK. Di situ ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan, dengan begitu Freport bisa melaksanakan haknya menyelesaikan perbedaan tersebut memulai proses untuk melakukan arbitrase," tutup Adkerson.‎

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP