Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Senin Depan, Kemenhub Umumkan Status dan Tarif Ojek Online Baru

Senin Depan, Kemenhub Umumkan Status dan Tarif Ojek Online Baru Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani akan mengumumkan keputusan terkait penyesuaian tarif ojek online Senin depan atau 27 Januari 2020. Pengumuman keputusan tarif dilakukan setelah selesai penghitungan, bersama menteri dan Direktur Jenderal perhubungan yang akan digelar pada Jumat nanti.

"Kalau deadline, kami sih maunya tidak terlalu lama. Jumat kami selesaikan, Senin kami akan sampaikan finalisasi misalnya," kata Ahmad kepada awak media di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (21/1).

Memang, Kemenhub sebelumnya sudah menyusun timeline untuk membahas terkait tarif ojek online dengan melakukan pertemuan bersama stakeholder terkait seperti dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo), Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), serta aplikatornya Grab dan Go-jek.

Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya akan memutuskan tarif sesuai kesepakatan bersama, dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen. "Sehingga kami minta pertimbangan YLKI, seperti apa masyarakat ini? Kalau diturunkan, ya saya belum pasti bisa turun," katanya.

Dengan begitu, pihaknya bisa melihat dampak apa yang ditimbulkan dari naik atau turunnya tarif, terhadap pengguna dan pesanan pengemudi ojek online.

"Saya kira ini sangat penting sekali buat kami apakah willingness to pay, kemampuan membayar dan kemampuan membayar masyarakat itu, memenuhi apa yang yang ada di perubahan tarif tersebut, jadi perubahan tarif tersebut baru kita sampaikan hari Jumat, apakah naik, tetap, atau turun," jelasnya.

Sementara itu, alasan penyesuaian tarif ojek online dilatarbelakangi oleh naiknya iuran BPJS, dan naiknya Upah Minimum Regional (UMR).

Bahas Status Ojek Online

Di sisi lain, Ahmad Yani mengakui bahwa konsep ojek online saat ini masih belum jelas statusnya di Indonesia, sebagai angkutan umum atau bukan.

"Konsepnya abu-abu, Kemenaker juga kami tanya apakah sudah ada konsep terkait bagaimana pola kemitraan, yang ada di ojek online ini, mereka bilang masih masih abu-abu," kata Ahmad.

Karena status ojek online ini menurutnya masih simpang-siur, ada yang setuju menyebut ojek online sebagai angkutan umum, ada juga yang tidak. "Apakah teman-teman driver ini masuk ke dalam kategori sebagai pengusaha kecil, Ini masih ada yang bilang begini ada yang bilang begitu," ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam diskusi nantinya tidak hanya membahas soal tarif ojek online namun juga status ojek online tersebut.

Peraturan itu menjadi penting untuk semua pihak, terutama untuk penyelenggaraan angkutan ojek online, supaya ada regulasi atau undang-undang yang jelas untuk ke depannya.

"Bagaimana ojek online itu seperti apa, karena perdebatannya cukup alot, terkait apakah ojek online ini sebagai angkutan umum atau tidak, pasti pertama di situ banyak yang setuju, banyak juga yang tidak setuju nanti tinggal kita lihat perkembangan DPR," pungkasnya.

Reporter: Tira

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP