Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinyal PGN jadi subholding gas semakin kuat

Sinyal PGN jadi subholding gas semakin kuat Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sinyal menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas dari perusahaan induk holding migas yaitu PT Pertamina (Persero) semakin menguat. PGN bakal memiliki wewenang penuh mengelola PT Pertamina Gas (Pertagas) sehingga bisa mengoptimalkan potensi bisnis di sektor gas tersebut.

Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas milik Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, pada halaman delapan menjelaskan bahwa Pertamina akan mengalihkan Pertagas ke PGN melalui proses yang simultan, setelah selesainya pengalihan 56,96 persen saham milik negara di PGN kepada Pertamina dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).

Proses tersebut tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah melakukan valuasi harga per lembar saham PGN yang akan menambah neraca keuangan Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno pernah menjelaskan hal ini beberapa waktu lalu.

"Nantinya, meski menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero), namun PGN yang akan mengurus semua 'downstream' dari kegiatan gas. Dalam perencanaan memang "midstream to downstream' dari gas akan ditangani PGN," kata Fajar seperti dikutip dari Antara.

Danareksa Sekuritas sebagai konsultan yang ditunjuk pemerintah untuk menyusun konsep holding migas menjelaskan dalam buku tersebut, penggabungan Pertagas ke dalam PGN bisa dilakukan dengan beberapa opsi yaitu menggabungkan PGN dan Pertagas (merger), inbreng saham Pertamina di Pertagas ke PGN, atau PGN mengakuisisi saham Pertagas.

Opsi mana yang nantinya akan dijalankan untuk menggabungkan Pertagas ke PGN, menurut Menteri BUMN Rini Soemarno bergantung pada persetujuan dari pemegang saham publik PGN yang jumlahnya mencapai 43,04 persen dari total saham yang beredar.

"Biarpun pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PGN, tetap harus meminta persetujuan pemegang saham publik juga. Selain itu, nilai dari Pertagas juga harus dianalisa secara independen. Dan nantinya harus dapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN," jelas Rini Soemarno belum lama ini.

Rini berharap dengan peleburan ini, PGN mampu mengelola bisnis gas di dalam negeri dengan lebih baik. Serta tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan infrastruktur gas yang selama ini terjadi antara Pertagas dan PGN.

Secara lebih spesifik, Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas menyatakan PGN sebagai subholding gas akan menjalankan lima peran utama, yaitu:

1. Menyusun rencana strategis di bidang usaha gas bersama dengan induk holding2. Menyusun dan melaksanakan rencana jangka panjang dan pendek perusahaan subholding gas sesuai arahan strategis dari induk holding3. Mengoperasikan, membangun, dan mengembangkan infrastruktur gas seperti terminal regas, transmisi, dan distribusi4. Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan strategi pemasaran dan penjualan gas yang efektif dan efisien5. Mengusulkan peluang bisnis gas baru kepada induk Holding untuk mendapat persetujuan investasi.

"Setelah pembentukan holding, diharapkan akan tercipta sinergi bisnis yang saling menguatkan antara Pertamina dengan PGN terutama pada distribusi dan transmisi gas," dikutip dari Buku Putih tersebut.

Terkait pengalihan saham seri B milik pemerintah di PGN kepada Pertamina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan segera menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) penentu harga saham yang sekaligus menentukan berapa besar suntikan modal negara yang diberikan ke Pertamina.

Ani, sapaan akrabnya menyebut saat ini Biro Hukum Kementerian Keuangan tengah melakukan pemeriksaan akhir atas draf beleid tersebut.

"Tidak ada masalah dari draf KMK tersebut, hanya sedang diperiksa dari sisi hukum saja. Kalau sudah selesai dari Biro Hukum, saya tanda tangan," kata Sri Mulyani kemarin.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP