Sistem deteksi tumpahan minyak lemah, alasan Pertamina kecipratan sanksi KLHK

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberi sanksi administrasi ke PT Pertamina (Persero) melalui Refinery Unit (RU) V akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan, Pertamina akan dijatuhkan sanksi karena sistem yang dimiliki dalam mendeteksi tumpahan minyak masih lemah, sehingga penanganan sumber tumpahan minyak terbilang lambat.
"Tapi kan Pertamina ketahuan sistemnya lemah juga bakal kena sanksi," kata Siti, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR Jakarta, Senin (16/4).
Menurut Siti, jika sistem Pertamina dalam mendeteksi tumpahan minyak baik, maka kebocoran minyak tidak berlangsung lama dan dampak pencemaran lingkungan tidak meluas.
"Jadi kalau sistemnya baik maka nggak perlu tujuh jam nggak perlu sampai kebakar, kalau sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan bunyi atau apa sehingga bisa ditangani itu yang tanggung jawab KLHK," ujarnya.
Siti mengungkapkan, untuk tahap awal Pertamina hanya dikenakan sanksi perdata, namun instansinya masih melakukan pengembangan penyidikan dan memastikan dokumen lingkungan yang dipegang Pertamina, serta kajian perawatan pipa di bawah laut.
"kalau kita di lingkungan itu berlapis-lapis, ada sanksi administrasi, perdata dan pidana. Kan yang perdata belum tahu masih diidentfikasi tapi pasti dia berlapis kenanya," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya