Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Skema Baru Pajak Barang Mewah Ditargetkan Berlaku 2021

Skema Baru Pajak Barang Mewah Ditargetkan Berlaku 2021 Menperin Airlangga. istimewa ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan mengubah skema pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi dari emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menargetkan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan akan berlaku pada 2021. Hal ini mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha.

"Persiapan ini implementasinya dua tahun untuk membuat mereka mengembangkan pasar di dalam negeri dan komitmen investasi. Jadi, komitmen investasinya ini yang kami kejar," kata Airlangga di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/3).

Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tuturnya.

"Jadi kalau konsep lama PPnBM berdasarkan dia sedan kemudian CC (kapasitas mesin) berapa. Tapi kalau konsep baru berdasarkan emisi gas buang, dan emisi gas buang itu jadi standar," jelas Airlangga.

Standar ini, kata Airlangga sudah diterapkan di beberapa negara maju sebagai dasar untuk menentukan pajak kendaraan. "Jadi kalau di negara maju standarnya adalah kilometer per liter dengan demikian kami adopsi kilometer per liter dan juga gas emisi dan ini standar pabrik," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP