Soal UMP 2020, Begini Saran Kadin Agar Pengusaha Asing Tak Kabur dari Indonesia

Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, menanggapi polemik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kenaikan UMP ini harusnya diatur dengan selaras. Sebab, bisa saja pengusaha asing akan melakukan relokasi pabrik karena upah yang tinggi.
"Ini kalau dilihat dari growthnya yang sangat tinggi, makin lama perusahaan akan pindah. Kalau pindahnya ke Indonesia. Kalau ke luar negeri? Kan akan jadi tidak produktif UMR ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/11).
Untuk itu, Rosan menyarankan agar kenaikan UMP tidak didasarkan satu sumber yang sama. Tiap daerah memiliki kenaikan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan hidup di sana.
Kemudian, kenaikan UMP sebaiknya dilihat dari industri yang berkembang di daerah tersebut. "Bagaimana penyerapan tenaga kerjanya, apakah UMKM sudah banyak di situ, jadi ini kami beri masukan ke pemerintah untuk jangan disamaratakan dulu," pungkasnya.
Jika dibiarkan, kenaikan UMP akan semakin tinggi, gap antar daerah akan semakin tinggi juga. Namun hasilnya, peningkatkan produktivitas yang diharapkan malah nihil.
Maka dari itu, Kadin sudah berkoordinasi dengan pemerintah agar memperhatikan usulan ini. Kenaikan UMP tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi saja. "Sudah kami sampaikan ke pemerintah, dan pemerintah sedang mengkaji. Dan ini juga kita sampaikan ke Pemerintah Daerah, ke Pemerintah Provinsi," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya