Soal UMP 2020, Begini Saran Kadin Agar Pengusaha Asing Tak Kabur dari Indonesia
Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, menanggapi polemik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kenaikan UMP ini harusnya diatur dengan selaras. Sebab, bisa saja pengusaha asing akan melakukan relokasi pabrik karena upah yang tinggi.
"Ini kalau dilihat dari growthnya yang sangat tinggi, makin lama perusahaan akan pindah. Kalau pindahnya ke Indonesia. Kalau ke luar negeri? Kan akan jadi tidak produktif UMR ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/11).
Untuk itu, Rosan menyarankan agar kenaikan UMP tidak didasarkan satu sumber yang sama. Tiap daerah memiliki kenaikan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan hidup di sana.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Kemudian, kenaikan UMP sebaiknya dilihat dari industri yang berkembang di daerah tersebut. "Bagaimana penyerapan tenaga kerjanya, apakah UMKM sudah banyak di situ, jadi ini kami beri masukan ke pemerintah untuk jangan disamaratakan dulu," pungkasnya.
Jika dibiarkan, kenaikan UMP akan semakin tinggi, gap antar daerah akan semakin tinggi juga. Namun hasilnya, peningkatkan produktivitas yang diharapkan malah nihil.
Maka dari itu, Kadin sudah berkoordinasi dengan pemerintah agar memperhatikan usulan ini. Kenaikan UMP tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi saja. "Sudah kami sampaikan ke pemerintah, dan pemerintah sedang mengkaji. Dan ini juga kita sampaikan ke Pemerintah Daerah, ke Pemerintah Provinsi," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menyebut UMP yang naik tinggi bisa berdampak buruk pada ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaPihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca Selengkapnya