Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal UMP, KSPI Minta Semua Gubernur Contoh Jawa Timur

Soal UMP, KSPI Minta Semua Gubernur Contoh Jawa Timur buruh tolak upah murah. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dinilai sudah benar. Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas 8,03 persen. Bahkan di kota Pasuruan mencapai 24,57 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai dengan UU 13/2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Orang lain juga bertanya?

Terkait dengan penetapan UMK di Jawa Timur yang di beberapa daerah mencapai di atas 20 persen, KSPI mendesak agar para Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama.

"Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015," kata dia, Sabtu (16/11).

Bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi. "Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20-25 persen," ujarnya.

Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak menakut-nakuti dan tidak mengancam para Gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum.

Sebelumnya, Menaker membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan. "Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Di Jawa Barat, aksi direncanakan akan dilakukan tanggal 19 dan 21 November 2018. Di Banten aksi akan digelar tanggal 19 November 2018. Sedangkan daerah-daerah lain waktunya akan ditentukan kemudian.

"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para Gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20 - 25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar," pungkasnya.

Sumber : Liputan6Reporter: Ilyas Istianur Praditya

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Hidup Mahal, Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMR 15 Persen di 2024
Biaya Hidup Mahal, Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMR 15 Persen di 2024

Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah. Utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP DKI  Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh  Nombok Banyak
Kenaikan UMP DKI Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh Nombok Banyak

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini

Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.

Baca Selengkapnya
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November

Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.

Baca Selengkapnya